Wakil Jaksa Agung: Para Jaksa Harus Tingkatkan Kemahiran Tangani Aset Kripto

Jakarta, Koranpelita.co – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono meminta para jaksa membuka cakrawala pengetahuan dan sekaligus meningkatkan kemahiran dalam menangani aset kripto atau mata uang kripto yang dijadikan sebagai barang-bukti dan alat kejahatan.

“Terutama yang lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya,” ucap  Feri saat menjadi “Keynote Speech” dalam acara In House Training (IHT) bertema “Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana” yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) di Jakarta kemarin.

Feri menuturkan bahwa enkripsi sistem blockchain sebagai basis data mata uang kripto kerap dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan.

“Karena tidak terakses oleh pihak yang tidak terhubung dalam blockchain itu sendiri,” ucapnya seraya menyebutkan kalau nilai aset kripto yang begitu fluktuatif telah menimbulkan permasalahan tersendiri.

“Contohnya saat dilakukan penyitaan pada saat ini. Tentu nilainya akan berbeda dari waktu ke waktu. Bisa meningkat dan juga bisa menyusut akibat harga pasar yang dapat dikontrol,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Feri, untuk menanggulanginya Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana.

Sementara JAM Pidum  Asep Nana Mulyana dengan senada mengatakan kegiatan IHT ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahamanya jaksa terutama terhadap penanganan barang bukti aset kripto.

Menurutnya penguatan kapasitas pengetahuan dan skill jaksa menjadi bagian penting dalam rangka penangan perkara secara akuntabel, profesional dan optimal serta sebagai wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum modern.

“Sehingga penegakan hukum harus cepat menyesuaikan dengan kemajuan tehnologi, termasuk perkembangan asset kripto dan transaksi digital lainnya,” ucap mantan Kajari Semarang ini.

     Hindari Kecurigaan

Asep sebelumnya juga membentuk sistem pengendalian dompet kripto atau “Controlled Crypto Wallet” (CCW) guna menghindari kecurigaan saat jaksa kasus pidana dengan barang-bukti berupa aset kripto.

“Karena bisa saja nanti muncul misalnya tuduhan jaksa menggelapkan barang-bukti karena adanya perubahan nilai aset kripto saat persidangan,” katanya baru-baru ini. Masalahnya, tutur dia, aset kripto memiliki sifat rentan, nilainya fluktuatif serta mudah berubah dan mudah dipindahtangankan.

“Sementara penanganan perkara perlu waktu karena melalui beberapa tahapan, mulai penyidikan, penuntutan sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya seraya menyebutkan nilai aset kripto yang fluktuatif berpotensi menjadi kendala di pembuktian. “Karena barang bukti tidak boleh berubah. Sedang beban pembuktian ada pada jaksa selalu penuntut umum.”

Adapun kegiatan IHT yang diselenggarakan JAM Pidum menghadirkan juga nara sumber Hakim Agung Jupriyadi yang memberikan materi dengan judul “Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim”.

Selain itu Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan judul “Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia”. Serta Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan Djoko Kurnijanto dengan materi berjudul “Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox”.

Sementara sebelumnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh JAM Pidum Asep N. Mulyana dengan Kepala BAPPEBTI Kasan, M.M. dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin.

Perjanjian kerjasama untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.(yadi)