Demak, KORANPELITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Demak menyampaikan hasil penelitian administrasi melalui berita acara (BA) dua pasang bakal calon kontestan Pilkada 2024. Hasil belum memenuhi syarat (BMS) yang tertuang pada BA mendapatkan tanggapan keras dari kubu Eisti-Gus Bad.
Sekretaris pemenangan Eisti-Gus Bad, Muhamad Debby Rizani, menyampaikan bahwa isi dalam BA hasil penelitian tersebut yang tidak memenuhi adalah belum adanya surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak. Sementara menurut hematnya itu sudah terwakili berupa surat keterangan viskal.
“Kami sudah menyampaikan terkait itu, terkait dokumen itu, berupa surat keterangsn viskal,” ungkapnya kepada media, Demak, Jumat (6/9/2024).
Ia menerangkan bahwa di SKep KPU 1229/2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian pasangan calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati tidak mencantumkan terkait format dan durasi tunggakan pajak.
“Pada Skep KPU itu tidak mencantumkan terkait formatnya, juga tidak tercantumkan berapa lama tunggakan pajak atau tahunnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga melihat regulasi yang ada di Direktorat Pajak, dimana di Peraturan 03/PJ/2012, tercantum bahwa terbitnya surat viskal itu karena tidak adanya tunggakan pajak. Sehingga pihaknya meyakini sudah sah dan membuktikan bahwa tidak memiliki tunggakan pajak.
“Untuk itu kami mempertanyakan hasil BMS KPU tersebut karena seharusnya berdasarkan UU kami sudah MS (memenuhi syarat.-red),” tegasnya.
“Kami sayangkan format ini tidak disampaikan pada kami sebelumnya padahal ini menentukan legalitas untuk persyaratan. Karena kami sudah memenuhi syarat sesuai pedoman Skep KPU 1229/2024 maupun peraturan Dirjen Pajak 03/PJ/2012, sehingga sudah MS,” ucapnya.
Saat disinggung apakan akan menjadikan sengketa Ia tidak berpikir sejauh itu, karen itu adalah kewenangan KPU dan Ia hanya memberikan tanggapam terkait BA. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dalam masa perbaikan.
“Jadi intinya pasangan Eisti-Gus Bad adalah pasangan yang taat pajak, ini hanya terkait format dan tanggapan dari BA KPU pada hari ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi waktu yang diberikan KPU untuk melakukan perbaikan adalah tanggal 6 – 8 September 2024. (nungky)



