Perkuat Pembuktian, Kejagung Korek Keterangan Dua Saksi dari PT Duta Palma Group

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang saksi guna membuat terang benderang kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang tujuh tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG).

Kedua orang saksi yang diperiksa Tim penyidik pada hari berbeda, kebetulan sama-sama berasal dari PT DPG. Yaitu saksi DK selaku Kepala Tata Usaha PT Panca Argo Lestari (PAL) yang diperiksa pada Selasa (24/09/2024) ini.

Kemudian saksi AS selaku Manager Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang diperiksa sehari sebelumnya atau pada Senin (23/09/2024) kemarin.

Namun belum diketahui apa yang digali maupun didalami Tim penyidik saat mengorek keterangannya dari keduanya di Gedung Menara Kartika. Karena gedung lama JAM Pidsus sedang dalam tahap pembangunan kembali.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya pada Selasa (24/09/2024) hanya menyebutkan kalau kedua saksi diperiksa untuk tujuh tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group.

“Pemeriksaan tersebut terkait dugaan Korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” ujar Harli

Adapun kedua saksi, kata dia, diperiksa Tim penyidik dengan tujukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari ketujuh tersangka korporasi.

Ke tujuh tersangka korporasi dari PT DPG yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Adapun kasus yang menjerat ke tujuh tersangka korporasi dari PT DTG terkait dugaan telah menyerobot lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau untuk digunakan usaha perkebunan sawit.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari terpidana Surya Darmadi alias Apeng pemilik PT DPG yang telah dihukum Mahkamah Agung 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus Korupsi dan TPPU.

Selain itu Apeng diperintahkan Mahkamah Agung untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun dari semula sebesar Rp42 triliun yang dijatuhkan pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding.(yadi)