Jakarta, Koranpelita.co – Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung tetap perlu memeriksa dan mendalami peran dari mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bangka Belitung kini Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba pada Bareskrims Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
“Karena dengan menjadi Admin Group WhatsApp (WA) beranggotakan manajemen PT Timah dan perusahaan smelter yang belakangan diadili. Berarti yang bersangkutan diduga tahu adanya usaha ilegal atau kejahatan dalam bisnis timah dilakukan anggota group WA,” tutur Fickar kepada Koranpelita.co, Minggu (01/09/2024).
Menurut Fickar dengan dugaan mengetahui adanya kejahatan tersebut berarti yang bersangkutan diduga melakukan dua pelanggaran. Pertama, kata dia, pelanggaran terhadap profesi karena telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai alat negara dalam membantu kejahatan.
“Kedua, karena yang bersangkutan diduga ikut sebagai pelaku peserta kejahatan atau membantu kejahatan dalam bisnis timah ilegal,” ucap mantan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Fickar mengatakan adapun sanksi terhadap yang bersangkutan jika memang diduga terlibat yaitu selain dipecat dari kepolisian juga harus diproses pidana seperti pihak-pihak lain yang terlibat dan kini sedang diadili dalam kasus timah.
Seperti diketahui nama eks Direskrimsum Polda Babel Mukti Juharsa muncul saat General Manager (GM) PT Timah Ahmad Syahmadi dihadirkan sebagai saksi untuk memberi keterangan dalam sidang terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (22/08/2024).
Syahmadi mengungkapkan semula kenal terdakwa dalam pertemuan forum antara pemilik smelter dengan PT Timah. Namun saksi tidak tahu terdakwa perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dia pun menuturkan forum tersebut kemudian membentuk grup WA dengan nama “New Smelter” terdiri sekitar 25-30 anggota dengan Admin Group WA Mukti Juharsa saat masih Direskrimsus Polda Babel dengan pangkat Kombes.
Menurutnya tujuan dibentuknya Group WA untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan beberapa perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Adapun Grup WA berisi dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.
Sementara itu Kapuspenkum Harli Siregar belum lama ini mengatakan kalau nama Mukti Juharsa sejak awal tidak ada di berkas perkara dan baru muncul dari keterangan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Harvey Moeis.
“Saksi menyebutkan kalau dahulu ada Group WhatsApp (WA) dengan nama ini (Mukti Juharsa) sebagai Adminnya,” kata Harli seraya menyebutkan dengan munculnya nama tersebut tidak serta membuat kejaksaan harus memanggil dan memeriksanya.
“Karena belum tentu terlibat dan kita lihat dulu urgensinya. Karena untuk menentukan status seseorang itu minimal kita harus memiliki dua alat bukti yang cukup,” tuturnya.
Adapun, kata dia, Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan yang bersangkutan dalam sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta jika memang diperintahkan hakim.
“Jika memang ada perintah dari hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan tentu JPU akan menghadirkannya dalam sidang,” kata Harli.(yadi)



