Jakarta, Koranpelita. co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar hari ini di Kejaksaan Agung, Jakarta memberikan piagam penghargaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Mendes PDTT mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih dan apresiasi dari kementeriannya atas dukungan Kejaksaan dalam membantu pembangunan desa di Indonesia melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Karena program Jaga Desa terbukti membantu mensukseskan pembangunan desa-desa di seluruh Indonesia,” tutur Mendes PDTT ketika berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/09/2024) guna melakukan audiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Mendes PDTT mengakui dalam membantu pihaknya kejaksaan melalui program Jaga Desa turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa agar sesuai peruntukannya, dapat digunakan secara efektit dan tepat sasaran.
“Tujuannya dalam rangka percepatan pembangunan di desa dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal,” tutur adik dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini.
Sementara itu Jaksa Agung mengatakan penghargaan yang diterima lembaganya dari Kemendes PDTT buah dari komitmen jajarannya dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program dana desa agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Jaksa Agung pun menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun, tuturnyam program Jaga Desa merupakan tindak lanjut penanda-tanganab nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023.
Nota kesepahaman tersebut diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.
Jaksa Agung sebelumnya menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Inteljen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
“Tujuannya agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.(yadi)
- JAM Pidsus: Kepemimpinan Berkarakter dan Mampu Bangun Komunikasi Publik Penting untuk Dukung Penegakan Hukum - 04/07/2026
- Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal - 03/07/2026
- Membanggakan Kajati Sultra Sugeng Riyanta Raih Tiga Medali di Sespimti Polri - 03/07/2026



