Larang Tahanan Temui Anaknya, Ketua Komjak: Harusnya Jaksa Perhatikan Aspek Kemanusiaan

Momen saat terdakwa Tina Rambe dengan menggunakan rompi tahanan dilarang saat hendak memeluk dan mencium putrinya .(foto screenshot)

Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI soroti sikap jaksa dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang kurang memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap Tina Rambe seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa kasus melawan petugas saat aksi demo keberadaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Menurut Ketua Komjak Pujiyono Suwadi seharusnya jaksa tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dengan tidak perlu sampai melarang terdakwa yang seorang ibu rumah dan dalam status tahanan untuk sekedar menemui anak perempuannya.

“Jadi kalau Ibu tersebut mau ketemu anaknya, diketemukanlah secara manusia jangan kemudian dilarang,” kata Pujiyono kepada Koranpelita.co, Senin (09/09/2024) menanggapi viralnya di media sosial jaksa diduga melarang terdakwa yang mau menemui dan mencium putrinya seusai menjalani persidangan.

BACA JUGA:  Kembali Setor ke Negara Rp10,2 T, Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Takut Menghadapi Ancaman

Dia mengakui dalam menegakan hukum untuk menjamin kepastian, penting kiranya juga aparat penegak hukum termasuk jaksa untuk memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan yang mengikutinya.

“Bisa jadi secara prosedural harus tetap ditegakan pengamanan terhadap tahanan. Tapi ada hal-hal yang mungkin secara kemanusiaan tidak menyimpang dan secara subtansi tidak mengurangi hal-hal bersifat prosedural tetap bisa dilakukan jaksa,” tuturnya.

Dia mengatakan jika hal-hal tersebut mendapat perhatian dari jaksa maka akan menimbulkan persepsi positif dari publik terhadap jaksa yang dalam melakukan penegakan hukum tetap bersikap humanis.

“Jadi harapan kita,  jaksa jangan berdiri di menara gading penegakan hukum saja. Tapi harus juga menyelam, bertumbuh bersama rasa kemanusiaan yang adil yang ada di dalam Masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kembali Setor ke Negara Rp10,2 T, Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Takut Menghadapi Ancaman

Adapun kasus yang membuat Tina Rambe menjadi terdakwa dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat seperti ramai diberitakan berawal ketika dia bersama-sama masyarakat setempat demo terhadap keberadan pabrik kelapa sawit di daerahnya.

Dalam aksi demo tersebut Tina diduga melawan petugas yang mengamankan aksi demo. Akibatnya dia disangka dan kini didakwa JPU melanggar Pasal  212 dan Pasal 213 ayat (1) KUHP.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kembali Setor ke Negara Rp10,2 T, Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Takut Menghadapi Ancaman