Komjak Sambut Positif Rencana Pengalihan Wewenang Rupbasan kepada Kejagung

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyambut positif rencana pengalihan tanggung jawab dan wewenang pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Agung.

“Kita sambut positif dan sudah tepat. Karena sesuai kewenangannya, kejaksaan bisa menyita barang  diduga hasil tindak pidana dan barang rampasan negara  berdasarkan putusan pengadilan sehingga perlu Rupbasan sebagai tempat penyimpanan,” tutur Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada Koranpelita.co, Sabtu (07/09/2024).

Pujiyono menyebutkan juga dengan nantinya Rupbasan berada di bawah kewenangan dari Kejaksaan akan membuat lebih efektif dan efisien dalam manajemen pengelolaannya mengingat Kejaksaan sudah punya Badan Pemulihan Aset (BPA).

“Selain akan lebih memudahkan koordinasi dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Karena Kejaksaan adalah selaku eksekutor setiap putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum atau inkracht,” katanya.

Dia menambahkan dengan adanya nanti pengalihan wewenang dan tanggung-jawab pengelolaan Rupnasan maka diikuti pengalihan pegawai yang ditugaskan. “Dari semula pegawai Kemenkumham kepada pegawai Kejaksaan,” tutur Pujiyono.

Seperti diketahui dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI belum lama ini Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan kalau pihaknya akan mengalihkan kewenangan pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung.

Untuk pengalihan wewenang itu, kata Supratman, sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan antara kementeriannya dengan Kejaksaan Agung. Adapun raker dihadiri juga Jaksa Agung ST Burhanuddin.(yadi)