Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020 di Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka baru dalam proyek pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yaitu BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan, Kamis (26/09/2024) terhadap tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Palembang terhitung sejak 26 September hingga15 Oktober 2024.
“Penahan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Umaryadi seraya menyebutkan BHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
“Tapi sebelumnya BHW diperiksa sebagai saksi dan statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Dia menyebutkan tersangka sebagai konsultan perencana diduga terlibat beberapa kegiatan yang dimark up dan sebagian lagi fiktif. “Selain itu tersangka diduga mengalirkan dana dari kegiatan yang diduga di mark up kepada ketiga tersangka sebelumnya.”
Adapun ketiganya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/09/2024) yaitu T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya.
Umaryadi menyebutkan terkait adanya aliran dana kepada sejumlah pihak jumlahnya mencapai Rp25,6 miliar. “Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp2 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak,” ujarnya.(yadi)