Kejagung-OJK Perkuat Sinergi dan Komitmen Pulihkan Aset Hasil Kejahatan Sektor Keuangan

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komitmen memperkuat sinergi menghadapi kejahatan di sektor keuangan yang semakin canggih. Selain melakukan pemulihan kerugian atau aset untuk dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Hal itu diungkapkan kedua belah pihak saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae di ruang kerjanya pada Jumat (13/09/2024) lalu.

JAM Pidum pun mengharapkan penegakan hukum yang komprehensif terhadap kejahatan di sektor keuangan dapat meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dia sempat menyoroti pentingnya kolaborasi dalam penanganan kasus kejahatan di sektor keuangan yang melibatkan barang bukti kripto atau mata uang digital yang semakin marak dalam berbagai tindak pidana ekonomi.

Masalahnya, kata dia, meskipun regulasi mata uang kripto masih dalam tahap perkembangan, penegakan hukum tidak bisa menunggu regulasi selesai dan memang menjadi tantangan terbaru yang membutuhkan pendekatan strategis.

“Penindakan harus tetap dilaksanakan dengan tegas, mengingat dampak langsungnya terhadap masyarakat yang kerap menjadi korban dalam tindak pidana terkait kripto dan membutuhkan perlindungan ,” tuturnya.

Asep juga berharap kerja sama dengan OJK mampu memperkuat pemulihan aset dalam kasus-kasus tindak pidana perbankan dan kripto serta memastikan aset yang disita dapat segera dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Anggota DK OKJ Dian Ediana Rae dengan senada mengatakan bahwa perlunya kerjasama antara Kejaksaan dan OJK dalam pemulihan aset yang melibatkan mekanisme penyitaan dan pemulihan aset yang dikelola oleh Kejaksaan.

Dia sebelumnya mengatakan dalam audiensi dibahas juga implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menitik-beratkan koordinasi intensif antara OJK dan Kejaksaan dalam upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan perbankan.

“Baik melalui penindakan administratif maupun melalui penyidikan oleh OJK,” kata Dian seraya menuturkan kalau OJK berperan penting dalam penindakan administratif terhadap pelaku pidana perbankan.

“Namun untuk mengejar harta pribadi pelaku di tahap penyidikan perlu berkerja sama dan berkoordinasi dengan jajaran JAM Pidum.” ujarnya.(yadi)

 

 

 

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komitmen memperkuat sinergi menghadapi kejahatan di sektor keuangan yang semakin canggih. Selain memastikan setiap tindakan penegakan hukum berdasarkan pada prinsip keadilan dan melakukan pemulihan kerugian atau aset kepada negara dan masyarakat.

Hal itu diungkapkan kedua belah pihak saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae di ruang kerjanya pada Jumat (13/09/2024) lalu.

JAM Pidum pun mengharapkan penegakan hukum yang komprehensif terhadap kejahatan di sektor keuangan dapat meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dia sempat menyoroti pentingnya kolaborasi dalam penanganan kasus kejahatan di sektor keuangan yang melibatkan barang bukti kripto atau mata uang digital yang semakin marak dalam berbagai tindak pidana ekonomi.

Masalahnya, kata dia, meskipun regulasi mata uang kripto masih dalam tahap perkembangan, penegakan hukum tidak bisa menunggu regulasi selesai dan memang menjadi tantangan terbaru yang membutuhkan pendekatan strategis.

“Penindakan harus tetap dilaksanakan dengan tegas, mengingat dampak langsungnya terhadap masyarakat yang kerap menjadi korban dalam tindak pidana terkait kripto dan membutuhkan perlindungan ,” tuturnya.

Asep juga berharap kerja sama dengan OJK mampu memperkuat pemulihan aset dalam kasus-kasus tindak pidana perbankan dan kripto serta memastikan aset yang disita dapat segera dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Anggota DK OKJ Dian Ediana Rae dengan senada mengatakan bahwa perlunya kerjasama antara Kejaksaan dan OJK dalam pemulihan aset yang melibatkan mekanisme penyitaan dan pemulihan aset yang dikelola oleh Kejaksaan.

Dia sebelumnya mengatakan dalam audiensi dibahas implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan menitikberatkan koordinasi intensif antara OJK dan Kejaksaan dalam upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan perbankan.

“Baik melalui penindakan administratif maupun melalui penyidikan oleh OJK,” kata Dian seraya menuturkan kalau OJK berperan penting dalam penindakan administratif terhadap pelaku pidana perbankan.

“Namun untuk mengejar harta pribadi pelaku di tahap penyidikan perlu berkerja sama dan berkoordinasi dengan jajaran JAM Pidum.” ujarnya.(yadi)