Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Komoditi Bulog Diduga Rugikan Negara Rp7,459 M Segera Diadili

Jakarta, Koranpelita.co – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan komoditi Bulog pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta yang disidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ini menyusul diserahkannya ketiga tersangka yaitu TMF, MH dan IM berikut barang-bukti atau tahap dua oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana melalui Kasi Intelijen Rans Fismi Hasibuan mengatakan ketiga tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan.

“Adapun untuk tersangka TMF dan MH sama-sama ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan tersangka IM ditahan di Rutan Pondok Bambu,” kata Rans kepada Koranpelita.co, Senin (19/08/2024).

BACA JUGA:  Tahap Dua, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dia menuturkan JPU selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai berkas perkara. “Selain segera menyusun dakwaan dan memastikan syarat administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan.”

Kasusnya berawal ketika pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi Bulog berupa beras, minyak dan gula kepada CV Citra Mandiri diwakili tersangka MH selaku Dirut CV Citra Mandiri dan dan IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Namun, tutur Rans, penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar dan tidak disertai jaminan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli.

BACA JUGA:  Diduga Serang dan Ludahi Mantan Suami, ASN Puskesmas Bumijawa Jadi Tersangka Tipiring

Dia mengungkapkan dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp22,910 miliar. “Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,459 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  11 Tersangka Korupsi “Kongkalikong” Rekayasa Ekspor CPO sebagai POME Bakal Segera Diadili