Jakarta, Koranpelita.co – Oknum purnawirawan TNI berinisial DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang diduga terlibat korupsi penyaluran kredit BRIguna kepada Batalion Bekang Kostrad sebesar Rp55 miliar tahun 2016-2023 dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (30/07/2024).
Penahanan terhadap DSH dilakukan setelah JAM Pidmil Mayjen TNI Wahjoedho Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur meningkatkan statusnya dari semula saksi menjadi tersangka.
“Adapun penahanan dilakukan oleh Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) mengingat saat melakukan tindak pidana tersangka masih berstatus Prajurit TNI aktif,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (01/08/2024).
Harli menyebutkan tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2024.
“Sebelumnya tersangka diamankan Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung karena tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik koneksitas. Sehingga dianggap menghambat penyidikan,” tutur Harli.
Adapun tersangka diamankan pada Selasa (30/07/2024) saat berada di sebuah rumah di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, sekitar pukul 00.45 WIB.
Harli mengungkapkan peran dari tersangka DSH yaitu bersama oknum pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif.
“Sehingga diduga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” katanya tanpa merinci siapa saja oknum pegawai BRI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan apakah telah ditahan.
Sedangkan total kerugian tersebut berasal dari BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta sebesar Rp5.658.936.062, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar Rp46.545.631.771 dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar Rp3.276.342.857.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



