Pj. Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama KUPA PPASP 2024

Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri rapat Perubahan KUA dan PPASP Kota Tegal Tahun 2024 bersama Pimpinan DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi 1, Rabu (14/08/2024) siang.

TEGAL, koranpelita.co – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menandatangani persetujuan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPASP) Kota Tegal Tahun 2024 bersama Pimpinan DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi 1, Rabu (14/08/2024) siang.

Penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Pimpinan DPRD Kota Tegal, serta OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

BACA JUGASerahkan Duplikat Bendera Pusaka, Pj Gubernur Banten : Harus Dijaga Bersama

Dadang menyampaikan, perubahan yang terjadi pada KUA dan PPAS tahun 2024 tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2019-2024. Tentunya hal ini menjadi landasan terhadap perubahan yang nantinya akan dicanangkan pada  KUA dan PPAS.

BACA JUGA:  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

“Demi mempercepat target prioritas Pembangunan daerah tahun 2024, dibutuhkan kerja sama dan keterlibatan antara pemangku kepentingan khususnya masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran yang dilakukan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Dadang.

Dalam sambutannya, Dadang juga mengungkapkan alasan dilakukannya perubahan terhadap KUA dan PPAS tahun 2024.

Perubahan tersebut didasari perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun 2024 serta terjadinya pergeseran anggaran.

BACA JUGAPj Bupati Bekasi Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-63 

Dadang menyebutkan, secara garis besar pada perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2024, didapati pendapatan daerah sebesar Rp1.174.003.162.768. Selain itu disebutkan pendapatan asli daerah sejumlah Rp431.109.115.768 dan pendapatan transfer sebesar Rp742.894.047.000.

BACA JUGA:  DPRD Bekasi Fokus Tuntaskan Dua Raperda Prioritas

“Belanja daerah sebesar Rp1.189.604.138.486 dengan total defisit Rp15.600.975.718 dan Silpa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp15.600.975.718,” sebut Dadang.

Dalam akhir sambutannya, Dadang berharap melalui persetujuan bersama kebijakan umum perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang dilakukan antara legislatif dan eksekutif dapat menjadi satu bukti komitmen untuk lebih baik kedepan.

“Bukti komitmen bersama dalam menjalankan program-program prioritas yang telah direncanakan agar dapat berjalan dengan baik dan sebagai dasar proses penyusunan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2024 nanti,” papar Dadang. (Her/Hms)

Redaksi Koran Pelita
Latest posts by Redaksi Koran Pelita (see all)
BACA JUGA:  Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi, Dorong Pengurangan Pengangguran dan Kemiskinan