Perseteruan Pemilik Sudirman Park Vs Penghuni Semakin Meruncing

Jakarta, KORANPELITA.CO – Perseteruan pemilik apartemen di Sudirman Park (SPA)  dengan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) semakin meruncing, jalan terakhir adalah keputusan pengadilan.

Namun, berdasarkan penelusuran redaksi, ditemukan data-data bukti yang diduga kecurangan pengurus P3SRS SPA dibawah kepemimpinan Andre Marino Jobs dan Rusli Usman. Dasar adalah dokumen yang didapat dari pengurus P3SRS Sudirman Park. Bukan berita bohong.

Berikut poin-poin yang dapat menjerat para pengurus P3SRS SPA antaranya :

1. Pemilik Sudirman Park A / 18 / CA yang digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 144/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt. tanggal 7 Maret 2024

2. Gugatan berdasarkan pengangkatan Sdr. Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park, yang disahkan melalui surat ‘Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2023 Tentang PENCATATAN DAN PENGESAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWAS PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN HUNIAN DAN BUKAN HUNIAN APARTEMEN SUDIRMAN PARK KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PERIODE 2022 – 2025’ tanggal 10 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Bapak Sarjoko NIP 196703191998031006

3. Surat P3SRS Sudirman Park diduga terjadi banyak hal yang melanggar Undang-Undang, melanggar Peraturan Menteri PUPR, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta, sehingga dapat disimpulkan bahwa P3SRS Sudirman Park dengan Ketua Andre Marino Jobs dan Sekretaris Rusli Usman, tidak sah

4. Pelanggaran terjadi bahwa tidak semua pengurus bertempat tinggal di apartemen Sudirman Park sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pasal 45 poin c: Memiliki kartu tanda penduduk yang sesuai dengan alamat huniannya di rumah susun, namun dalam akta notaris yang ditandatangani oleh notaris Teddy Yunadi, SH, Peraturan Gubernur diubah dengan diketahui oleh akta notaris Teddy Yunadi, SH. Dengan demikian, notaris Teddy Yunadi, SH, harus mempertanggungjawabkan akta notaris yang dibuat. Peraturan yang diubah adalah sebagai berikut:

5. Bagian Kedua: Persyaratan Pengurus dan Pengawas

Pasal 17 ayat 1 poin (g)

Peraturan Gubernur diubah menjadi: bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rumah Susun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun.

Jelas ini adalah pelanggaran hukum dan mengarah perbuatan yang direncanakan.

1. Pasal 17 ayat 1 poin (c):

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan alamat huniannya di Rumah Susun.

Pengakuan Rusli Usman bahwa dia tidak mempunyai KTP di alamat Sudirman Park. Rusli Usman mengakui di depan Yang Mulia Ibu Hakim Mediator Tisje Erlina Yunus, S.H., M.M., CMLC., C.Med. pada tanggal 16 April 2024. Namun ada akal-akalan bahwa Rusli Usman mempunyai unit usaha. Ini adalah tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pasal 45 poin c: Memiliki kartu tanda penduduk yang sesuai dengan alamat huniannya di rumah susun. Oleh karena itu, Rusli Usman tidak layak menjadi pengurus P3SRS Sudirman Park karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur.

1. Pasal 17 ayat 1 poin (j) menyatakan bahwa belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut sebagai Pengurus atau Pengawas PPPSRS. Kenyataannya bahwa Rusli Usman mengakui di depan Yang Mulia Ibu Hakim Mediator Tisje Erlina Yunus, S.H., M.M., CMLC., C.Med., sudah menjadi pengurus sejak tahun 2007 sampai dengan 2024 secara terus-menerus. Berarti Rusli Usmantelah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2021 Pasal 26 ayat (5) dan (6). Akta notaris dari Teddy Yunadi, SH, merubah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di atas menjadi Pasal 21 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi:

1: Masa jabatan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan dalam Rapat Umum Anggota serta dicatat dan disahkan oleh Dinas yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perumahan

2: Masa jabatan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan paling lama 2 (dua) periode berturut-turut dalam jabatan sebagai Pengurus dan Pengawas

3: Dalam hal Pengurus dan Pengawas yang telah menjabat dalam jabatan selama 2 (dua) periode dapat dipilih kembali dalam jabatan pengurus dan/atau Pengawas pada periode ke 4 (empat)

Jelas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2021 Pasal 26 ayat (5) dan (6) dirubah oleh pengesahan akta notaris Teddy Yunadi, SH. Pelanggaran hukum telah terjadi karena Rusli Usman mengakui di depan Yang Mulia Ibu Hakim Mediator Tisje Erlina Yunus, S.H., M.M., CMLC., C.Med., bahwa Rusli Usman sudah menjadi pengurus sejak tahun 2007 sampai dengan 2024 secara terus-menerus, jadi masa jabatan 2 kali 3 tahun dilanggar. Rusli Usman harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum.

5. Gugatan Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park menggugat pemilik dengan tuntutan kepada pemilik harus membayar IPL sejak 31 Juli 2007, sedangkan dalam akta notaris Teddy Yunadi, S.H., disebutkan bahwa terbentuknya P3SRS Sudirman Park pada Bagian Ketiga ‘Waktu Pendirian’ Pasal 4 bahwa Perhimpunan didirikan sejak tanggal 15 Agustus 2008 berdasarkan keputusan musyawarah dan pada saat AD Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Sudirman Park dicatat dan disahkan oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Perumahan Provinsi DKI Jakarta. Jelas ada unsur penipuan, siapa yang berhak menagih IPL dari 31 Juli 2007 sampai dengan 15 Agustus 2008.

6. Kepengurusan yang disahkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta yang bernama Bapak Sarjoko, diragukan keabsahannya karena harus diperiksa Kartu Tanda Penduduk para pengurus dibawah ini:

– Andre Marino Jobs : Ketua PPPSRS

– Rusli Usman : Sekretaris PPPSRS

– Une Murniawaty Saleh : Bendahara PPPSRS

– Danvinno Robby Cahyona : Bidang pengelolaan

– Elis Nurhayati : Bidang penghunian

– Purwantono Somali : Ketua Pengawas

– Ahmad Rizal Soulisa, ST : Sekretaris Pengawas

– Pudji Astuti : Anggota Pengawas

Apakah para pengurus bertempat tinggal di apartemen Sudirman Park sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pasal 45 poin c: Memiliki kartu tanda penduduk yang sesuai dengan alamat huniannya di rumah susun. Apabila tidak bisa dibuktikan bertempat tinggal di rumah susun sesuai dengan Peraturan Gubernur, kepengurusan harus dibatalkan oleh Bapak Sarjoko atau penggantinya.

7. Dalam gugatan disebutkan bahwa Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park membayar biaya pengacara sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). Pemilik sudah menulis surat kepada yang bersangkutan bukti kiriman uang kepada pengacara yang ditunjuk oleh Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park, namun tidak pernah dijawab. Kalau tidak bisa dibuktikan, berarti ada pembohongan oleh Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park.

8. Pemilik meminta bukti bahwa pengeluaran uang Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) harus mendapat izin dari pemilik dan penghuni apartemen Sudirman Park yang telah berkontribusi dalam IPL. Tidak boleh Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park mengeluarkan uang kas dari IPL semaunya.

9. Sangat tidak masuk akal Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park mengeluarkan uang Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) menuntut pemilik membayar IPL yang hanya Rp. 158.591.449,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah). Ini berindikasi menggunakan uang IPL tidak sebagaimana mestinya.

10. Pemilik bukan tidak mau membayar, namun pemilik sudah menulis surat 88 kalikepada Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park untuk bertemu, namun tidak dijawab. Yang dijawab, untuk apa bertemu. Ini juga menunjukkan arogansi yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (3): PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian.

11. Mediasi dilakukan oleh Bapak Mohamad Yaya Mulyarso, S.H., M.Si., sebagai Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 3 Juni 2024 dan dilanjutkan tanggal 16 Juli 2024. Dalam rapat, terlihat bahwa Bapak Mohamad Yaya Mulyarso, S.H., M.Si., sebagai Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta memihak kepada Sudirman Park. Bapak Mohamad Yaya Mulyarso, S.H., M.Si., tidak bisa melarang dengan tegas intervensi Sdr. Ajit sebagai pengelola Sudirman Park. Dapat ditegaskan bahwa rapat mediasi adalah antara pemilik dan pihak pengurus P3SRS Sudirman Park dimana pengelola Sdr. Ajit tidak diundang dalam rapat. Namun kenyataannya Sdr. Ajit hadir dalam rapat dan membuat rapat menjadi kacau. Bapak Mohamad Yaya Mulyarso, S.H., M.Si. tidak berdaya menghalangi Sdr. Ajit.

12. Bahwa terbukti ketika Hakim meminta Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park meng-upload e-court bukti-bukti tuntutan Penggugat, namun sangat aneh bahwa Pengacara Penggugat mengatakan belum siap. Bagaimana masuk akal Penggugat menggugat Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 144/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt., namun belum siap bukti-bukti.

13. AD/ART hanya berisi lampiran, bukan secara lengkap.

14. Akta Notaris dari Teddy Yunadi, SH, tidak mempunyai nomor dan tanggal

15. AD/ART yang ditandatangani oleh Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park, tidak mempunyai tanggal, begitu juga tanda tangan Bapak Sarjoko tidak mempunyai tanggal. Ini semua dibuat oleh notaris Teddy Yunadi, SH.

16. Untuk baiknya kalau memang pihak P3SRS Sudirman Park merasa benar, diadakan konferensi pers secara terbuka.

Semua hasil investigasi wartawan berdasarkan bukti-bukti yang didapat didalam akta notaris AD/ART P3SRS Sudirman Park. Pemilik meminta hukum agar bisa ditegakkan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Bidang Rumah Susun Jati Baru yaitu Mohamad Yahya selaku Kabid, belum memberikan jawaban walau telah dimintai tanggapannya melalui pesan whatsappnya.

Terkait persoalan ini, dalam kanal Youtube Ade Armando ‘Mafia Rumah Susun’ yang menyatakan bahwa pemerintah harus turun tangan mengatasi masalah ini. (red1/tim)