Pemilih Sementara Pilkada 2024 Demak Mencapai 908.329 Orang

Prosesi penyerahan berita acara oleh Ketua KPU Demak kepada Kabid HAL Kebangpolinmas sebagai perwakilan dari Bupati Demak, Minggu (11/8). (nungki)

Demak, KORANPELITA.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Demak, Siti Ulfa’ati, menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kab Demak pada Pilkada 2024 adalah 908.329 orang dengan jumlah laki – laki 454.979 orang dan perempuan 453.350 orang.

Penetapan tesebut dilakukan pada gelaran rapat pleno terbuka rekapitullasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS di Hotel Amantis, Minggu (11/8/2024) malam.

Siti Ulfa’ati menyebut bahwa rapat tersebut merupakan tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, Nur Hidayah, Komisioner KPU Demak Divisi Perencanaan data dan Informasi, menyampaikan bahwa data DPS tersebut didasarkan pada hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melalui rapat pleno secara berjenjang.

“Dimulai dari pleno oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus 2024, dilanjutkan dengan rapat pleno oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 6 Agustus 2024. Data ini juga diperoleh dari masukan Panwas, jajaran Bawaslu, mulai dari Panwas Desa hingga Panwascam,” ucapnya.

Hasil rekapitulasi DPS menunjukkan ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 6.437 orang, atau sekitar 0,7 persen, dari data sebelumnya yang disinkronisasi oleh KPU RI. Penyebab utama penurunan ini antara lain karena pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS).

“Seperti yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, serta yang beralih status menjadi anggota TNI atau Polri,” terangnya.

Pemilu serentak tahun 2024 ini akan melibatkan 1.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Demak, termasuk dua TPS khusus di Rutan Demak dan Pondok Pesantren Girikusumo Banyumeneng, Mranggen, untuk memfasilitasi santri yang tidak bisa meninggalkan pondok saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Dengan penetapan DPS ini, KPU Kabupaten Demak kini bersiap untuk melanjutkan proses menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 21 September 2024,” pungkasnya. (nungki)