Palembang, Koranpelita.co – Guna pengembalian kerugian keuangan negara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim penyidik pidana khusus menyita aset dari R salah satu tersangka kasus dugaan korupsi “mark up” harga langganan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan aset yang disita berupa satu unit rumah berlantai dua terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Turut juga disita tim penyidik satu buah sertifikat tanah atas nama tersangka R dan satu akte jual beli atas nama tersangka R,” tutur Vanny dalam keterangannya, Jumat (02/08/2024).
Vanny menyebutkan penyitaan aset milik R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024.
Selain itu, katanya, berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Dia mengatakan selain menyita tim Penyidik memeriksa tiga saksi. “Yaitu A selaku saksi jual beli rumah tersangka, R selaku kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba) dan H selaku Pembeli Rumah,” ujarnya.
Seperti diketahui Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangkanya dalam kasus ini. Yaitu tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), tersangka HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba dan tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada PMD Muba.
Adapun peran dari tersangka R yaitu bersama tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) me-mark up harga langganan internet desa yang terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada PMD Muba. Selain itu tersangka R diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dari tersangka MA. (yadi)



