Kejati DKI Jakarta Wakili PT Pelindo Menangkan Gugatan Rp53 M Soal Pengadaan Kapal Tunda

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) yang mewakili PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) cabang Tanjung Priok berhasil memenangkan gugatan perdata sebesar Rp53 miliar terhadap PT Trikarya Alam (TA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengungkapkan gugatan yang dimenangkan PT Pelindo cabang Tanjung Priok terhadap PT TA tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 624/Pdt.G/PN Jkt.Utr tanggal 24 Juli 2024.

“Adapun putusannya yaitu mengabulkan gugatan PT Pelindo selaku penggugat dan menyatakan  PT TA selaku tergugat telah wanprestasi atau ingkar janji atas pekerjaan pengadaan dua unit kapal tunda,” tutur Syahron dalam keterangannya, Kamis (01/08/2024).

BACA JUGA:  Harlah Pancasila 2026, Wali Kota Tangerang Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan

Selain itu, ujarnya, menghukum tergugat untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterima tergugat dari penggugat sejumlah Rp50.376.174.000 dan membayar denda  keterlambatan sebesar Rp2.975.000.000

Sedangkan pekerjaan dua unit kapal tunda oleh PT TA sesuai dengan Perjanjian No.: HK.566/10/2/C.Tpk-12 tentang Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) Unit Kapal Tunda Kapasitas 2 x 800 HP Type Fix Propeler dan 1 (satu) Unit kapal Tunda Kapasitas 2 x 1200 HP Type Steerable Rudder Propeller.

Adapun PT TA selaku tergugat yang digugat PT Pelindo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkedudukan di  Jalan Brigjend Katamso KM 8, Kawasan Industri Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja