Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) yang mewakili PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) cabang Tanjung Priok berhasil memenangkan gugatan perdata sebesar Rp53 miliar terhadap PT Trikarya Alam (TA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengungkapkan gugatan yang dimenangkan PT Pelindo cabang Tanjung Priok terhadap PT TA tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 624/Pdt.G/PN Jkt.Utr tanggal 24 Juli 2024.
“Adapun putusannya yaitu mengabulkan gugatan PT Pelindo selaku penggugat dan menyatakan PT TA selaku tergugat telah wanprestasi atau ingkar janji atas pekerjaan pengadaan dua unit kapal tunda,” tutur Syahron dalam keterangannya, Kamis (01/08/2024).
Selain itu, ujarnya, menghukum tergugat untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterima tergugat dari penggugat sejumlah Rp50.376.174.000 dan membayar denda keterlambatan sebesar Rp2.975.000.000
Sedangkan pekerjaan dua unit kapal tunda oleh PT TA sesuai dengan Perjanjian No.: HK.566/10/2/C.Tpk-12 tentang Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) Unit Kapal Tunda Kapasitas 2 x 800 HP Type Fix Propeler dan 1 (satu) Unit kapal Tunda Kapasitas 2 x 1200 HP Type Steerable Rudder Propeller.
Adapun PT TA selaku tergugat yang digugat PT Pelindo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkedudukan di Jalan Brigjend Katamso KM 8, Kawasan Industri Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



