Kasus Nikah Siri, Hakim Ganjar Terdakwa Gem Sunardi Hukuman 14 Bulan Penjara

TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa Gem Sunardi sedang mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang menghukumnya satu tahun dua bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP tentang Perkawinan Terhalang.

Depok, Koranpelita.co – Perjuangan tanpa kenal lelah Yang Luquan wanita asal China sebagai pelapor dalam mencari keadilan setelah berkali-kali disakiti suaminya yaitu Gem Sunardi akhirnya mulai terbayar pada Rabu (31/07/2024) sore kemarin.

Karena salah satu perbuatan suaminya yang dilaporkan Yang Luquan kepada aparat penegak hukum yaitu menikah lagi atau nikah siri tanpa seizinnya diganjar hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok diketuai Andry Eswin Sugandi Oetara.

Majelis hakim dalam putusannya menghukum terdakwa Gem Sunardi dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara atau 14 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP tentang Perkawinan Terhalang.

Majelis hakim pun memerintahkan terdakwa yang selama dalam persidangan dalam status sebagai tahanan kota, untuk segera ditahan.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Sebelumnya majelis hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Perkawinan.

“Sedangkan perkawinan yang telah ada menjadi halangan yang sah bagi terdakwa untuk kawin lagi,” kata majelis hakim dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri saksi pelapor Yang Luquan didampingi pengacaranya Yoga Krisna dari Michdan & Patners Law Office.

Adapun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini dari Kejaksaan Negeri Depok.

JPU Putri semula menuntut terdakwa dua tahun penjara karena terbukti menikah lagi. Perbuatannya terdakwa, ungkap JPU, dilakukannya pada 13 Juni 2022 dengan menikahi saksi Paula Sharon Ekasinta yang dilaksanakan secara Islam.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Hal itu, tutur JPU, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan nikah tertanggal 13 Juni 2022  ditanda-tangani terdakwa dan istri sirinya serta disaksikan dua orang saksi dan adanya wali nikah.

JPU pun menyatakan meski pernikahan siri terdakwa tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Kantor Catatan Sipil, namun tetap sah menurut agama Islam.

“Karena memenuhi syarat sahnya nikah siri yaitu memenuhi lima rukun nikah. Pertama adanya calon mempelai pria. Kedua, adanya calon mempelai Wanita. Ke tiga adanya wali nikah, ke empat adanya dua orang saksi dan ke lima adanya ijab Kabul,” ujar JPU.

JPU pun menyatakan perkawinan terdakwa dengan Yang Luquan di Gereja Bethel Indonesia yang dilaksanakan secara Nasrani adalah sah. Dibuktikan adanya Akta Nikah Nomor: 00035/NKH/11C011/02-14 tanggal 8 Februari 2014 dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Selain telah tercatat resmi pada Dinas Pencatatan Sipil Kota Depok. Berdasarkan kutipan perkawinan Nomor 9211A12014 yang dikeluarkan di Kota Depok pada 19 September 2022  dan ditandatangani Nuraeni Widayati selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Depok,” tutur JPU.(yadi)