Tanjabbar, Koranpelita.co – Dalam konferensi pers yang di gelar pada, Selasa (06/08/2024), Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki di dampingi oleh, KasatReskrim, KasiHumas, Kapolsek Merlung, KBO Reskrim dan Kanit Tipiter, memaparkan kronologi kejadian kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut.
“Berdasarkan data satelit, tim satreskrim bersama Polsek merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan dan langsung di amankan ” ujar Kapolres.
Selain tersangka, Kapolres juga menyita barang bukti (BB) seperti 1 buah korek api, 1 jerigen minyak, 2 buah golok, 2 blok kayu yang sudah terbakar dan 4 buah bibit sawit.
Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka dengan mencari pekerjaan dikarenakan sebatang kara, akhirnya tersangka berkerja di lahan milik RN dengan bujukan akan di bagi lahan.
“Pelaku membuka lahan dengan cara membakar dan akan ditanami bibit sawit ” lanjut Agung Basuki.
” Untuk itu, kita seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap datang nya kemarau. Tambahnya.
Terhadap tersangka di kenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP tentang ancaman 10 tahun penjara atau denda 5 milyar.
” Tentu kita tidak akan tinggal diam dan akan kita tuntut sampai kepengadilan, agar menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan ” tegasnya. (Lingga).



