Jakarta, Koranpelita.co – Instrumen pemidanaan kasus korupsi saat ini belum dapat menjangkau pemulihan kerugian perekonomian negara. Karena hanya berfokus penyitaan hasil tindak pidana (proceed of crime) dan alat tindak pidana (instrument delicti) serta sita eksekusi yang hanya terbatas pada pengganti hasil kejahatan yang diperoleh.
”Sehingga perlu adanya perubahan regulasi dalam pemidanaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah saat menjadi nara sumber Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang diselenggarakan bidang JAM Pidsus di Jakarta, Senin (05/08/2024).
Febrie pun berharap konsep pemulihan dampak atau akibat tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pendekatan pidana dan pendekatan perdata.
Menurutnya pendekatan pidana bisa dilakukan dengan menggunakan konsep pemidanaan yang fokus pada pemulihan dampak atau akibat tindak pidana sebagaimana pemidanaan yang dianut dalam Pasal 51 huruf c KUHP dan Pasal 120 KUHP.
Adapun, kata dia, pendekatannya yaitu dengan mengedepankan pemulihan dampak atau akibat dari tindak pidana dapat diterapkan dalam penjatuhan pemidanaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Konsep pemulihan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan dapat dijadikan rujukan dalam pemulihan kerugian perekonomian negara pada tindak pidana korupsi,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.
Dia menekankan juga pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, perlu dibuat rumusan perhitungan denda damai yang proporsional sebanding dengan biaya pemulihan atas kerugian perekonomian negara.
Sementara pendekatan perdata, tutur Febrie, dengan menggunakan instrumen gugatan perdata terhadap kerugian perekonomian negara yang timbul sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti merugikan perekonomian negara namun belum dibebankan pemulihan kerugian perekonomian negara.
Dia sebelumnya mengatakan Indonesia adalah negara yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, namun tata kelola SDA khususnya pertambangan masih terdapat banyak permasalahan dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Baik dari aspek penerimaan negara, kerusakan lingkungan dan lebih luas lagi berdampak pada kerugian perekonomian negara,” katanya seraya menyebutkan kejaksaan selama ini telah menangani enam perkara dengan pembuktian unsur kerugian perekonomian negara dengan total kerugian sangat fantastis sekitar Rp111,285 triliun.
“Namun sampai saat ini kerugian tersebut belum dapat dipulihkan,” ujarnya. “Padahal pemulihan kerugian perekonomian negara penting untuk segera dilakukan. Mengingat perekonomian negara sudah diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945, yang semangat dan tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat,” ucapnya.
Karena itu, tutur JAM Pidsus, ketika terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara, maka jelas menjadi kewajiban negara untuk melakukan upaya pemulihan kerugian tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap amanat konstitusi.(yadi)
- Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Sita Aset Aseng Termasuk Mobil Lamborghini yang “Diumpetin” - 23/06/2026
- Tolak Jadikan JC, Kejagung Beralasan Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Jual Beli Titik SPPG - 23/06/2026
- Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik - 22/06/2026



