Eks Bupati Koba Ujang Iskandar Dibawa Ke Palangkaraya Guna Tahap Dua

TAHAP DUA: Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo (kiri)) mengawal tersangka Eks Bupati Kotawaringin Barat (Koba) Ujang Iskandar saat akan dibawa ke Palangkaraya dalam rangka tahap dua.

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui tim penyidik pidana khusus telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Koba) kepada Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009 dengan tersangka Ujang Iskandar eks Bupati Koba.

Berkas perkara Ujang pun sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga Tim penyidik segera akan menyerahkan Ujang berikut barang-buktinya atau tahap dua kepada Tim JPU.

“Karena itu hari ini kami bawa tersangka UI dari Jakarta menuju Palangkaraya untuk penyerahan tersangka dan barang-bukti kepada JPU,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo kepada Koranpelita.co sesaat sebelum berangkat ke Palangkaraya, Rabu (21/08/2024).

Wahyudi menyebutkan tersangka UI diterbangkan ke Palangkaraya dengan menggunakan pesawat Garuda setelah sebelumnya dibawa dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak ditahan pada 26 Juli 2024.

Seperti diketahui Ujang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah diamankan Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kalimantan Tengah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 sepulangnya dari Vietnam.

Pengamanan dilakukan berdasarkan surat permohonan Kajati Kalteng kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) perihal pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan UI yang saat itu masih berstatus saksi.

Masalahnya politisi dari Partai Nasdem ini sebelumnya saat dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai saksi di Kantor Kejati bersikap tidak koperatif dengan tidak hadir memenuhi panggilan Tim penyidik.(yadi)