Jakarta, Koranpelita.co – Sudah hampir lima bulan berkas tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum diserahkan lagi Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah untuk keduakalinya dikembalikan pada Februari 2024 karena dinilai belum lengkap.
Pengamat hukum Ahmad Djainuri mengatakan untuk menyikapinya maka Kejati DKI Jakarta melalui Tim jaksa peneliti (P-16) bisa saja mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Firli kepada Polda Metro Jaya.
“Tidak ada jalan lain dan merupakan satu-satunya langkah yang bisa dilakukan Kejati jika berkasnya lama belum diserahkan lagi yaitu dengan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda,” tutur Djainuri kepada Koranpelita.co saat dimintai tanggapannya, Kamis (11/07/2024).
Djainuri mengatakan mengenai syarat-syarat pengembalian SPDP oleh jaksa kepada pihak penyidik Polisi sudah diatur dalam aturan yang dibuat internal Kejaksaan. “Baik dalam bentuk Peraturan atau Pedoman Jaksa Agung,” ujarnya.
Adapun, kata dia, penyidik polisi untuk melengkapi berkas perkara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya hanya diberikan waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan dan kemudian menyerahkan lagi kepada jaksa.
Namun dia mengakui selama ini tidak ada konsekuensi hukum jika penyidik Polisi belum melengkapi dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa melampaui tenggak waktu yang ditentukan KUHAP atau lebih dari 14 hari.
“Beda dengan jaksa yang sesuai KUHAP sudah harus menentukan sikap dalam waktu 14 hari setelah menerima berkas. Karena jika lewat tenggak waktu tersebut berkas perkara dianggap sudah lengkap,” katanya.
Hanya saja, kata Djainuri, sebelum mengembalikan SPDP ada satu langkah lagi perlu dilakukan Kejati DKI Jakarta yaitu mengirimkan Surat Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis (P-20) kepada penyidik Polda.
“Sekarang tinggal menunggu bagaimana sikap dari Kejati DKI Jakarta terkait dengan berkas perkara Firli,” kata Djainuri eks jaksa senior yang pernah menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat dan Kalimantan Timur ini.(yadi)
- Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan - 03/06/2026
- Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis - 03/06/2026
- Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara - 03/06/2026



