Sidang Lanjutan Kasus Nikah Siri dengan Terdakwa Gem Sunardi Diwarnai Protes Pihak Pelapor

DIWARNAI PROTES: Sidang kasus tindak pidana perkawinan terhalang atau nikah siri di Pengadilan Negeri Depok diwarnai protes dari pihak pelapor Yang Luquang (kaos coklat)

Depok, Koranpelita.co – Kasus tindak pidana perkawinan terhalang atau nikah siri yaitu menikah tanpa izin istri yang termasuk jarang dan mungkin untuk pertama kali disidangkan dengan terdakwa Gem Sunardi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/07/2024).

Agendanya pembacaan pledoi dari terdakwa guna menanggapi tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini yang pada sidang Senin (08/07/2024) pekan lalu menuntut terdakwa Gem Sunardi agar dihukum dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Namun jalannya sidang yang berlangsung tertutup sempat diwarnai protes pihak pelapor yaitu Yang Luquan seorang warganegara RRC. Karena awalnya hanya dia yang diperkenankan masuk ruang sidang setelah majelis hakim diketuai Andry Eswin Sugandi Oetara menyatakan sidang berlangsung secara tertutup.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Tapi setelah diprotes keras dan majelis hakim bermusyawarah akhirnya Yang Luquan yang rajin menghadiri sidang boleh didampingi seorang pengacaranya dari Kantor Michdan & Patners Law Office di dalam ruang sidang.

Menurut Achmad Michdan selaku kuasa hukum Yang Luquan sangat wajar kliennya dan pihaknya protes. Karena sepengetahuan dia kasus tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak termasuk yang harus disidangkan secara tertutup untuk umum.

“Meskipun majelis hakim pernah berjanji untuk sidang pembacaan putusan terdakwa akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum,” kata Michdan seusai sidang kepada wartawan.

Dia pun mengharapkan JPU Putri dari Kejari Depok nantinya dalam sidang mendatang melalui repliknya bisa menepis dalil-dalil yang disampaikan terdakwa melalui pengacaranya dalam pledoi pada sidang hari ini.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Apalagi terdakwa mengaku telah menikah siri. Sehingga kembali saya berharap majelis hakim mudah-mudahan sependapat dengan JPU dan memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan menghukumnya,”  ujar Michdan yang pernah menjadi kuasa hukum Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ini.

Adapun dalam pledoinya pengacara terdakwa meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. Terdakwa Gem Sunardi sebelumnya dilaporkan Yang Luquan saat masih sebagai istrinya kepada pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang terhalang atau melanggar pasal 279 ayat (1) KUHP.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan