Serahkan AK-KIA, Kajati: Identitas Diri Anak Sangat Bermanfaat untuk Kepastian Hukum

Jakarta, Koranpelita.co – Sebanyak 92 anak-anak asuh yang berada di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Ceger, Cipayung Jakarta Timur sangat gembira. Karena mulai hari ini mereka memiliki bukti identitas diri berupa akta kelahiran (AK) dan kartu identitas anak (KIA)

Penyerahan AK dan KIA tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono kepada perwakilan anak asuh dalam bakti sosial yang diselenggerakan Kejati DKI Jakarta guna memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Tahun 2024.

Kajati Rudi mengatakan kegiatan baksos dalam rangka HBA yang kali ini diisi kegiatan pemberian AK dan KIA sangatlah bermanfaat bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum terkait data kependudukan.

“Karena akta kelahiran merupakan identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Dan setiap anak memiliki hak untuk mendapat pengakuan negara terhadap keberadaannya di depan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga

Dia merujuk kepada pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.

Hal itu, katanya, ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, ayat (1) “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) berbunyi “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran”.

Rudi pun menuturkan banyak anak belum menerima akta kelahiran yang berakibat kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan maupun jaminan sosial lainnya.

“Dalam penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan hukum  (ABH), anak juga kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan usia di proses peradilan berdasarkan akte kelahiran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Expert Goes to School, Terobosan Diskominfo Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja

Oleh karena itu, ucap Rudi, sebagai wujud rasa sayang, kepedulian, dan keinginan untuk mensejahterakan masyarakat serta menciptakan keadilan sosial. Khususnya dalam memberikan kepastian legalitas kelahiran bagi anak-anak Indonesia, Kejati DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum untuk anak-anak asuh di panti sosial yang telah dirawat dengan sangat baik

“Namun dari segi hukum legalitas belum terpenuhi,” kata Kajati seraya menyebutkan kegiatan ini tidak hanya akan dilakukan di satu wilayah saja, api akan berlanjut untuk wilayah lain.

Sementara Pj Guberbur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kajati DKI Jakarta dan jajarannya untuk dukungan dan pendampingan terhadap para anak asuh di Panti Sosial yang berada di bawah Dinas Sosial.

BACA JUGA:  Pemkot  dan Kejari Kota Tangsel Teken Kerja Sama Pengawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran

“Sehingga para anak asuh memiliki kepastian hukum dengan diberikan akta kelahiran dan kartu identitas anak pada kegiatan bakti sosial dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Tahun 2024,” ujarnya.

Adapun dari 92 anak asuh yang mendapat kartu identitas diri, sebanyak 40 anak menerima Akta Kelahiran dan KIA, 50 anak menerima KIA, dan 1 anak menerima Akta Kelahiran.(yadi)