
Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan anggota DPR RI eks Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kotawaringin Barat kepada BUMD Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Ujang ditetapkan Kejati sebagai tersangka sejak Jumat (26/072024) malam. Dia sebelumnya diamankan aparat Kejaksaan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Tengah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Banten sepulang dari Vietnam hari itu juga.
“Kita tetapkan UI sebagai tersangka setelah yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi terlebih dahulu ” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal kepada Koranpelita.co, Sabtu (27/07/2024).
Tapi Undang enggan membeberkan peran dari tersangka dalam kasus tersebut. “Itu sudah masalah teknis,” ucapnya seraya menyebutkan untuk besarnya kerugian negara hingga kini masih dihitung.
Dia pun mengakui tersangka UI sebelumnya saat dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai saksi di Kantor Kejati bersikap tidak koperatif dengan tidak hadir memenuhi panggilan.
“Karena itu tersangka saat ini kita tahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata eks Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang kini Kabupaten Bekasi
Seperti diketahui Ujang Iskandar politisi dari Partai Nasdem ini diamankan aparat Kejaksaan di Terminal 3 Bandara Soeta Banten setibanya dari Vietnam pada Jumat (26/07/2024) sore sekitar pukul 15.45 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya mengungkapkan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kajati Kalteng kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) perihal pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan saksi UI.
“Adapun saat diamankan saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar, dan selanjutnya dibawa ke Kejagung untuk diserah-terimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kalteng,” tuturnya.(yadi)
- Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti - 18/07/2026
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026


