Kepala Kampung Nyukang Harjo di Tahan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Lampung Tengah, koranpelita.co – Kepala Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Budiono disinyalir, ditetapkan jadi tersangka dan di tahan Penyidik Polres Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Purheri Sumardianto, Falentinus Andi kepada media koranpelita.co.

Kuasa Hukum Purheri Sumardianto, Falentinus Andi, mengatakan sengketa tanah tersebut telah di sidangkan secara perdata dan di menangkan oleh klien nya dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Klein kami menang di tingkat Pengadilan Negeri kemudian pihak penggugat banding hasil nya menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama setelah itu pihak Budiono dkk tidak melakukan kasasi sehingga putusan pengadilan sudah inkrah,” kata Falentinus, Selasa ( 31/07/2024).

Oleh karena itu, lanjut Falentinus dirinya langsung melakukan pelaporan kepada Budiono dkk ke Polres Lampung Tengah.

“Berdasarkan SP 2HP yang kami terima Budiono di tahan dengan dasar dua alat bukti yang cukup,” beber Falentinus (RLS).

Penahanan dilakukan adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atas tanah yang telah bersertifikat di Wilayah Kampung Nyukang Harjo, Budiono di sangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya sengketa tanah antara Budiono melawan Purheri Sumardianto tersebut telah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Tahun 2023 yang lalu.

Budiono Selaku Kepala Kampung Nyukang Harjo, pada Tahun 2021 di duga telah membuat surat -surat atau dokumen palsu atas kepemilikan tanah milik Purheri Sumardianto, Warga Kampung Nyukang Harjo, yang telah Bersertifikat hak milik pada Tahun 2013. (Jaini/Aldi).