Bekasi, koranpelita.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, H. Rahmat Atong S.STP., MM menyampaikan ada 1539 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dikukuhkan masa jabatannya tambah 2 (dua) tahun untuk menjaga rasa kekompakan dan selalu mengedapankan pembangunan desa dan untuk menjaga tupoksinya sebagai anggota BPD.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H. Rahmat Atong seusai Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Bekasi di Plaza Pemkab Bekasi, Selasa (09/07/2024).
BACA JUGA : Pj Bupati Bekasi Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja
“Untuk jumlah total anggota BPD yang dikukuhkan sudah 1.539 orang dan Jumat nanti untuk kepala desanya sebanyak 171 kepala desa,” jelas Rahmat Atong.
Kadis PMD berharap kedepan BPD dan Kepala Desa dengan diperpanjangnya masa jabatan tentunya dapat lebih lebih meningkatkan kinerja baik itu didalam pembangunan dan juga tingkat pelayanan kepada masyarakat agar lebih di maksimalkan lagi.
“Kami harapkan sesama BPD dan Kades untuk selalu menjalin kekompakan dan kebersamaan agar terus tercipta sinergitas yang tinggi dalam menjalankan dan membangun roda pemerintahan,” ungkap Rahmat Atong. (Ane).