Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana mengatakan para korban perkara investasi harus difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan haknya.
“Karena LPSK diamanahkan negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan korban,” tutur JAM Pidum dalam salah satu pembicaraannya saat ditemui jajaran pimpinan LPSK diketuai Brigjen Pol (Purn) Achmadi untuk audiensi di Ruang Rapat JAM Pidum, Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (03/07/2024).
JAM Pidum menyebutkan para jaksa yang menangani kasus investasi pun telah diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK terkait pertolongan terhadap hak korban.
Hal tersebut mengemuka setelah Ketua LPSK Achmadi dalam pembicaraannya dengan JAM Pidum mengatakan pihaknya juga menaruh atensi bagi upaya restitusi korban perkara investasi ilegal.
Selain itu keduanya membicarakan dan membahas koordinasi antara kedua Lembaga dalam upaya peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) perkara korupsi.
Terutama perlindungan Saksi Pelaku perkara Korupsi dimana Ketua LPSK meminta agar sel tahanannya terpisah dengan pelaku utama atau lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas keduanya soal fasilitasi atau pemenuhan hak restititusi di luar perkara TPPO dan Penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.
Achmadi sempat juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dengan Kejaksaan. Salah satunya keberhasilan Kejati Jawa Barat memberikan restitusi terhadap 24 korban TPPO di Kamboja dan terhadap perkara lainnya.
Sementara itu JAM Pidum menanggapi upaya pemberian restitusi penanganan perkara di luar TPPO dan Penganiayaan mengatakan sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.
“Jangan juga jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” kata Asep.(yadi).



