Direktur PT ISN segera Diadili Kasus “Mark Up” Harga Langganan Internet Desa 

Palembang, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait “mark up” harga langganan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin, yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang menyusul dilakukannya tahap dua.

Atau penyerahan tersangka berikut barang-bukti yang dilakukan Tim penyidik pidana khusus pada Kejati Sumatera Selatan kepada Tim jaksa penuntut umum, Rabu (10/07/2024) setelah berkas salah satu tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka yang diserahkan dalam tahap dua yaitu MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).

“Selanjutnya MA tetap ditahan Tim JPU di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Juli 2024 hingga 29 Juli 2024,” tutur Vanny dalam keterangannya, Rabu (10/0/72024).

BACA JUGA:  Warga Kajen Terima Bantuan Rp15 Juta untuk Rumah Rusak Berat

Vanny menyebutkan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan keuangan negara sebesar Rp27 miliar hasil, selain MA juga ada dua tersangka dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.

“Keduanya yaitu R selaku Kasi Keuangan Desa dan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa,” tutur juru bicara Kejati Sumatera Selatan ini.

Beberapa waktu lalu tersangka R sempat buron dan menjadi buruan Kejati Sumatera Selatan. Namun  akhirnya R berhasil juganditangkap pada Sabtu (22/06/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Adapun kasus dugaan korupsi “Mark up” harga langganan internet desa terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun 2019-2023.

BACA JUGA:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Baksos Bersama Komunitas Ojol

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka MA yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)