Palembang, Koranpelita.co – Setelah setahun lebih empat bulan menjadi buronan, Romas Angkasawan terpidana kasus pencemaran nama baik berhasil ditangkap Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Jumat (19/07/2024) malam sekitar pukul 21.40 WIB.
“Terpidana Romas ditangkap Tim Tabur di Jalan Papera, Kota Palembang saat menuju ke rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Torpedo Sekip Ujung,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari kepada Koranpelita.co, Minggu (21/07/2024).
Vanny menyebutkan terpidana sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk dieksekusi dalam rangka menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Sehingga terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023 sampai kemudian diamankan pada Jumat malam,” tutur dia seraya menyebutkan selama dalam pencarian terpidana sempat berpindah-pindah tempat.
Adapun, katanya, pengamanan terhadap terpidana merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dihukum lima bulan penjara.
“Selain itu didasari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022,” tutur Vanny.
Dia menambahkan setelah diamankan terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian diserahkan ke Kejari Palembang. “Keberhasilan ini tentunya menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksan (HBA) dari Kejati Sumatera Selatan untuk Kejari Palembang,” ujarnya.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



