Waja Sunarta: Cegah Korupsi di BUMN Perkuat SPI dan Kolaborasi APH

Jakarta, Koranpelita.co – Guna memitigasi risiko terjadinya korupsi yang bisa mengganggu kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaan BUMN antara lain dapat dilakukan dengan memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Sebagai contoh adalah penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” kata Wakil Jaksa Agung ketika menjadi nara sumber acara “Legal Talk”  yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD), Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/06/2024).

Namun Sunarta menyebutkan dalam fungsi pengawasan SPI selaku APIP wajib untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam konteks persamaan persepsi, khususnya terkait penilaian terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil Direksi maupun organ BUMN lainnya

“Sinergi dan kolaborasi positif menjadi kata kunci untuk terciptanya tata kelola BUMN dan anak perusahaan BUMN meningkatkan capaian kinerja dan mengelola risiko tindak pidana korupsi sebagaimana tema kegiatan hari ini ,” ujarnya.

Sunarta sebelumnya mengatakan ada tujuh jenis korupsi merujuk Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan/perekonomian negara (diatur dalamPasal 2 dan Pasal 3).

BACA JUGA:  Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara 

Ke dua, Suap menyuap (diatur dalam Pasal 5,6,11,12a,b,c,d, dan Pasal 13), Ketiga, Penggelapan dalam Jabatan (diatur dalam Pasal 8,9, dan 10), Ke empat Pemerasan (diatur dalam Pasal 12e,f, dan g).

Kemudian ke lima, Perbuatan curang (diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12h), ke enam Benturan kepentingan (Pasal 12i) dan ke tujuh, Gratifikasi (diatur dalam Pasal 12b dan 12c).

Selain itu, katanya, terdapat beberapa modus mengakibatkan kerugian pada BUMN yang termasuk ranah korupsi antara lain “mark up” anggaran. “Antara lain dengan cara menggelembungkan harga (price inflation) barang atau jasa secara tidak wajar untuk mengambil keuntungan dari selisih harga yang seharusnya,” tutur dia.

Kemudian, ujarnya, pengaturan pemenang tender, pembuatan proyek fiktif, Investasikan kas BUMN pada investasi bodong (biasanya yang bergerak di sektor keuangan), “Modus lainnya pelepasan aset yang sering dijual di bawah nilai pasar dan manipulasi saham,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pelaksanaan KDMP Perlu Evaluasi, Asprindo Dorong Skema Kemitraan dengan Ritel Eksisting

Adapun, kata Sunarta, Kejaksaan adalah salah satu lembaga yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, dimana pemberantasan korupsi harus dimaknai dari aspek penindakan dan juga aspek pencegahan.

Dia menyebutkan Kejaksaan sendiri sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, memiliki berbagai tugas dan kewenangan.

Antara lain, katanya, dalam bidang Tindak Pidana Khusus (termasuk tindak pidana korupsi), bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bidang terkait ketertiban dan ketentraman umum.

“Serta tugas dan kewenangan lain yang diatur oleh Undang-Undang antara lain bidang pemulihan aset, bidang Intelijen, bidang pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat,” ujar Wakil Jaksa Agung.

“Karena itu dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki sejatinya Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang lengkap,” ucap Sunarta seraya mengajak jajaran BUMN untuk dapat memanfaatkan Kejaksaan dalam fungsi pencegahan.

BACA JUGA:  Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis

Dikatakannya hak tersebut dapat dilakukan melalui bidang Datun lewat fungsi pertimbangan hukum, ataupun bidang Intelijen dengan fungsi pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Dalam acara “Legal Talk” tersebut alumni dari Fakultas Hukum Unpad ini mengajak juga adik-adiknya para mahasiswa Fakultas Hukum UNPAD untuk bisa bergabung bersama di Institusi Kejaksaan.

“Saya yakin Fakultas Hukum UNPAD memiliki sumber daya yang mumpuni sehingga mampu memberi warna dan menambah energi baru bagi institusi Kejaksaan,” ujar Sunarta yang berpeluang menjadi salah satu kandidat Jaksa Agung mendatang.(yadi)