Pejabat di Muba Jadi Tersangka Baru “Mark Up” Harga Langganan Internet Desa

Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi “mark up” harga langganan internet desa terkait kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.

Tersangka baru tersebut yakni HF oknum pejabat di Dinas PMD Kabupaten Muba yang menjabat Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa. Dia diduga menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan HF ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 2 Januari 2024.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal

“Sebelumnya HF diperiksa sebagai saksi dan kemudian status ditingkatkan menjadi tersangka setelah Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Umaryadi dalam keterangannya didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (11/06/2024).

Dia menyebutkan tersangka HF selanjutnya ditahan melalui Tim penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, terhitung sejak 11 Juni hingga 30 Juni 2024.

Adapun tersangka HF disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu disangka melanggar pasal 11 dan pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Kejati Sumatera Selatan dalam kasus ini telah lebih dahulu menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni MA selaku Direktur PT . Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Muba.(yadi)

BACA JUGA:  Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal