Oknum Notaris-Pegawai BPN Segera Diadili Kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

ROMPI TAHANAN: Dua tersangka penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan dengan menggunakan rompi tahanan yaitu DK (Paling kiri) selaku notaris di Kota Jogjakarta dan NW (tengah kacamata) selaku pegawai BPN Kota Jogkarta saat hendak dibawa ke Rutan untuk ditahan.(foto/ist)

Palembang, Koranpelita.co – Seorang oknum notaris dan seorang oknum pegawai BPN di Kota Jogjakarta yang diduga terlibat dan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Asrama Mahasiswa milik Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Puntodewa Yogyakarta dalam waktu dekat segera diadili.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkannya telah menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti (tahap dua) dari Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tingg Sumatera Selatan di Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat (31/05/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Yulianto melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan kedua tersangka tersebut yaitu DK selaku notaris di Kota Jogjakarta dan NW selaku pegawai BPN Kota Jogkarta.

BACA JUGA:  Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

“Kedua tersangka selanjutnya oleh Tim JPU ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Mei hingga 19 Juni 2024,” kata Vanny dalam keterangannya, Jumat (31/05/2024).

Dia menyebutkan untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang. “Sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang,” tuturnya.

Adapun, tuturnya, Tim JPU setelah tahap dua segera menyiapkan surat dakwaan yang nantinya dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara kedua tersangka kepada Pengadilan Tipikor guna disidangkan.

Terkait peran kedua tersangka, ucap Vanny, yaitu tersangka DK selaku notaris telah membuat perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli Asrama Mahasiswa aset Yayasan antara tersangka MR (Almarhum) dengan tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

“Sedangkan peran tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” ucap juru bicara Kejati Sumsel ini.

Dalam kasus kini pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)

 

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus