MAKI: APH Harus Keroyok Korupsi di Sektor Pertambangan

Jakarta, Koranpelita.co – Seperti memberi sinyal atas peristiwa yang terjadi belakangan ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta aparat penegak hukum harus keroyok dan dukung penanganan korupsi di sektor pertambangan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman beralasan korupsi di sektor pertambangan dilakukan orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat. Selain dampaknya sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar juga.

“Karena jika ditegakkan dengan hukum administrasi seperti izinnya dicabut,  denda atau larangan ekspor, maka mereka dengan dengan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata Kelola pertambangan yang baik,” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (01/06/2024)

Dia pun menegaskan penyidik Tipikor baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK berwenang mengusutnya dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

“Masyarakat saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk keroyok dan ganyang koruptor di sektor pertambangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ujarnya, MAKI mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar korupsi sektor pertambangan.

Adapun, ucap Boyamin, untuk saat ini kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan ditangani Kejaksaan Agung seperti dalam kasus timah  yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dari hasil  penghitungan BPKP.

Namun, dia menegaskan, akan mempraperadilan Kejaksaan Agung jika dalam kasus timah tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.

“Karena itu rencana pertengahan Juni 2024 MAKI akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Boyamin.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Sementara itu JAM Pidsus Febrie Adriansyah saat ditanya belum lama ini soal dugaan keterlibatan RBS dan kemungkinan menjadikannya sebagai tersangka kasus timah, mengatakan kalau semuanya itu tergantung alat bukti.

“Apakah dia tersangka atau tidak, nanti alat bukti yang akan berbicara,” kata Febrie seraya meminta para wartawan untuk mengikuti sidang kasus timah yang dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Nanti cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian yang tampil di pengadilan. Lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan (sebagai tersangka),” kata Febrie saat jumpa pers laporan hasil audit BPKP terkait kerugian negara kasus timah di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (29/05/2024)

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Dia sebelumnya menyebutkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RBS juga karena suara maasyarakat dan beberapa indikasi yang ada di pihaknya. “Sehingga dipanggil, dan tidak saja  Robert Bono. Siapa pun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp300 triliun, maka akan kita periksa,” ucap mantan Kajari Bandung ini.(yadi)