Kejati Tahan Ketua dan Bendahara KONI Kotim Terkait Korupsi Dana Hibah

Palangkaraya, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya tahan Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Bendaharanya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Kabupaten Kotim Tahun 2021-2023.

Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka yaitu AU (Ketua KONI) dan BP (Bendahara KONI) didampingi Penasehat Hukum masing-masing mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Kamis (20/06/2024) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka yang sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena bersikap tidak kooperatif saat dipanggil tiga kali, langsung kita tahan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal kepada Koranpelita.co, Jumat (21/06/2024)

Undang menyebutkan keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024 atas dasar Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 dan Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal

Adapun kedua tersangka sebelum mendatangi Kejati sempat akan dijemput paksa setelah pada Kamis lalu untuk ketigakalinya tidak hadir memenuhi panggilan Tim penyidik di bawah komando Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan.

Menurut Douglas penjemputan paksa akan dilakukan pihaknya karena kedua tersangka bersikap tidak kooperatif. “Keduanya juga telah kita masukan sebagai DPO Kejati,” tuturnya.

Kasus yang disidik Kejati Kalimantan Tengah berawal ketika KONI Kotim dari tahun 2021 hingga 2023 menerima dana hibah dari Pemkab Kotim. Yaitu tahun 2021 sebesar Rp3,264 miliar, tahun 2022 sebesar Rp8,748 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp18,228 miliar sehingga total sebesar Rp30,241 miliar.

Penggunaan dana hibah antara lain untuk membiayai kegiatan KONI Kotim, pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga di bawah KONI serta pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Kalteng XII 2023 di Sampit.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal

Namun dari bukti-bukti ditemukan Tim penyidik diduga telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan dana hibah oleh KONI di dalam kegiatan-kegiatam tersebut serta adanya dugaan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak.(yadi)