Jakarta, Koranpelita.co – Terpidana kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yakni Faldri Iriawan berhasil dicokok Kejaksaan Tinggi Papua Barat di rumahnya di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama pada Jumat (14/06/2024) sekitar pukul 21.00 WIT.
Terpidana yang buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manokwari ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Papua Barat dibantu anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama.
“Saat diamankan oleh Tim Tabur, terpidana Faldri Iriawan sedang bersembunyi di bawah tumpukan pakaian,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (16/06/2024).
Harli mengakui semula saat akan ditangkap keluarga dari terpidana bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan sang terpidana. “Sehingga Tim Intelijen Kejati Papua Barat sempat mengepung rumahnya,” tutur dia.
Dia menyebutkan setelah diamankan terpidana kelahiran Manokwari 31 tahun lalu itu dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari guna menjalani hukuman selama 10 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp18 juta.
Sebagaimana amar putusan dari Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024 yang sebelumnya menyatakan Faldri terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Harli menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung kembali meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dieksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ucapnya.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



