Jakarta, Koranpelita.co – Dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara di daerah diperlukan kebijakan dari aparat penegak hukum, terutama ketika menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya indikasi korupsi dalam tata Kelola pemerintah, baik kota dan desa.
Menurut Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Martha Parulina Berliana kebijakan tersebut dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.
“Karena itu jika aparat penegak hukum (APH) menerima pengaduan dari masyarakat maka dapat berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan investigasi,” kata Marta dalam penyuluhan hukum yang dilakukan Puspenkum Kejaksaan Agung di Aula Pulau Weh Kantor Walikota Sabang belum lama ini
Dia menuturkan jika ditemukan kesalahan secara administrasi bisa diselesaikan di inspektorat dengan pemberian sanksi administrasi. “Tapi jika ada temuan korupsi, maka diserahkan kepada aparat penegak hukum Hukum untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Marta sebelumnya menyampaikan sejumlah faktor peyebab terjadinya korupsi seperti iman yang lemah, kurangnya sosialisasi tentang korupsi kepada masyarakat dan lemahnya penegakkan hukum.
“Faktor lainnya karena kebutuhan yaitu gaya hidup dan konsumtif, lingkungan yang mendukung budaya korupsi, ketidaktahuan dan ketidaktelitian menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi,” ungkapnya dalam penyuluhan bertema “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara”
Dia pun menguraikan ada delapan delik korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang harus diketahui dan dipahami bersama agar tidak terjerat atau terhindar dari perbuatan korupsi.
Dibagian lain Marta menjelaskan konsep Pengelolaan Keuangan Negara (Public Financial Management/PMA) yaitu kontribusi dan peran dalam pengelolaan sumber daya keuangan di instansi masing-masing untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki dan sistem yang menaungi siklus anggaran tahunan.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan belanja pemerintah telah direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik serta telah diaudit lembaga pemeriksa eksternal yang independen agar terciptanya tata kelola pemerintah yang kuat dan berkualitas (Good Governance).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo mengakui korupsi merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh Indonesia, termasuk di tingkat daerah.
“Praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama kita bersama,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Puspenkum Kejaksaan Agung dihadiri Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Perangkat Desa serta masyarakat penggerak Badan Usaha Milik Desa/ Gampong (BUMG) di Kota Sabang.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



