Palangkaraya, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Undang Mugopal kembali unjuk gigi dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
Kali ini terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021-2023.
Undang mengatakan dalam upaya membuat terang benderang kasus tersebut pihaknya melalui Tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Sampit, Kotim pada Senin (20/05/2024).
“Antara lain Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotim,” tutur Undang dalam keterangannya melalui Kasipenkum Dodik Mahendra, Selasa (21/05/2024).
Dodik menuturkan penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim.
“Dari penggeledahan di tiga tempat tim penyidik menyita tiga kontainer dokumen yang diduga terkait kasus yang disidik. Selain itu masing-masing satu laptop Gaming Merk Asus dan satu komputer merk Asus,” ujar Dodik.
Dia menyebutkan kasus yang kini sedang disidik berawal ketika KONI Kotim dari tahun 2021 hingga 2023 menerima dana hibah dari Pemkab Kotim. Yaitu tahun 2021 sebesar Rp3,264 miliar, tahun 2022 sebesar Rp8,748 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp18,228 miliar sehingga total sebesar Rp30,241 miliar.
Adapun, kata Dodik, penggunaan dana hibah antara lain ditujukan untuk membiayai kegiatan KONI Kotim, pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga di bawah KONI serta pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Kalteng XII 2023 di Sampit.
“Tapi dari bukti-bukti yang ditemuka Tim penyidik diduga telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan dana hibah oleh KONI di dalam kegiatan-kegiatam tersebut serta adanya dugaan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak,” katanya.
Dia mengatakan untuk dugaan kerugian negara hingga kini Tim penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk perhitungannya.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



