Jakarta, Koranpelita.co – Tiga tersangka dari Direksi Perseroan Terbatas (PT) yang diduga suap pegawai pajak pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur segera diadili menyusul penyerahan ketiganyanya oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (30/04/2024).
Ketiga tersangka yang diserahkan Tim penyidik berikut dengan barang-buktinya atau tahap dua yaitu I HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwitama.
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 30 April hingga 19 Mei 2024 di Rutan Pakjo Klas I Palembang.
“Tim JPU setelah tahap dua ini juga akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” kata Vanny, Selasa (30/04/2024).
Adapun, kata dia, kasus ketiga tersangka adalah pengembangan perkara tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019- 2021.
“Dimana ketiga tersangka memberi sesuatu kepada pegawai KPP Pratama Palembang Ilir Timur yaitu RFG, NWP dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkapnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026
- Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus - 15/07/2026



