
Jakarta, Koranpelita.co – Dalam beberapa hari ini tiga buronan kasus tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung di tiga tempat terpisah.
Dua diantaranya yang ditangkap adalah buronan kasus tindak pidana khusus. Yaitu DAW berstatus tersangka korupsi dan Dahniar binti H Dasira berstatus terpidana pelanggarar Undang-Undang Minyak dan Gas yang terkait izin angkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
Satu lagi berstatus terpidana kasus penipuan yaitu Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung. Jumaliati ditangkap di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 15.20 WIT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan (Kamis 23/05/2024) penangkapan Jumaliati mengacu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang menghukumnya satu tahun penjara dalam kasus penipauan atas melanggar pasal 378 KUHP.
“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer,” katanya seraya menyebutkan terpidana selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejati Sulawesi Selatan untuk dieksekusi.
Sementara pada hari dan tanggal yang sama namum jam berbeda yaitu sekitar pukul 20.17 WIT ditangkap DAW tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2015-2017
Ketut menyebutkan tersangka DAW yang menjadi buruan Kejaksaan Tinggi Papua Barat ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung saat berada di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan saat diamankan tersangka juga bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa ke Kejati Sulawesi Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim jaksa penyidik Kejati Papua Barat.
Adapun satu buronan lain yang menjadi DPO Kejati Kalimantan Timur yaitu Dahniar binti H Darisa terpidana kasus Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan ditangkap Rabu (22/05/2024) sekitar pukul 09.45 WIT di Jalan Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sama seperti lainnya, terpidana Dahniar juga bersikap kooperatif dan yang bersangkutan selanjutnya diserahkanterimakan kepada Tim jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Timur,” kata Ketut.
Dia menyebutkan terpidana Dahniar sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanah Grogot setelah memutuskan Dahniar terbukti mengangkut bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.
Ketut mengatakan Jaksa Agung melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kembali meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, tuturnya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026


