Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 yang disidik Kejaksaan Agung ternyata melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai yang bersikap culas dengan tujuan memperkaya diri sendiri tapi merugikan keuangan negara.
Oknum tersebut yakni RR eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Riau. RR pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Tim penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka baru pada hari ini.
“Tersangka RR ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2024,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers melalui Zoom Meeting dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/05/2024) malam.
Kuntadi mengungkapkapkan RR semula diperiksa Tim penyidik sebagai saksi bersama satu saksi lainya sehingga total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 69 orang saksi kasus importasi gula PT SMIP.
“Tapi setelah dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dinyatakan didapati cukup alat bukti sehingga RR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kuntadi yang sedang mengikuti kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Adapun peran tersangka RR selaku Kakanwil Bea Cukai Riau (priode 2019-2021) pada September 2019 yaitu diduga secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.
“Dalihnya untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat,” kata Kuntadi seraya menyebutkan tersangka bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat meskipun tahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya;
Dia menuturkan akibat perbuatan tersangka RR membuat PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023 telah mengimpor gula sebanyak 25.000 ton dan menempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



