Terima Audit BPKP, Kejagung Siap Buktikan Kerugian Negara Rp300 T di Kasus Timah

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang diusut Kejaksaan Agung bakal memasuki babak baru karena dalam waktu dekat segera akan dilimpahkan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin seusai menerima laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal dugaan kerugian negara yang cukup fantastis dari kasus kasus timah yaitu sebesar Rp300 triliun dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/05/2024).

“Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Karena perkara timah juga sudah memasuki tahap akhir yaitu pemberkasan,” kata Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Dia mengakui soal dugaan kerugian negara dalam kasus timah semula diperkirakan sebesar Rp271 triliun dan kemudian menjadi sebesar Rp300 triliun dari hasil audit BPKP yang diserahkan pada hari ini.

Sementara itu JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya siap membuktikan dalam persidangan adanya kerugian negara sebesar Rp300 triliun sesuai hasil audit BPKP terkait kasus timah.

“Kita siap membuktikan dan mempertanggung-jawabkannya secara terbuka di persidangan hasil audit dari teman-teman di BPKP yang perhitungannya sudah real dan bukan lagi potensial,” katanya.

Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp300 triliun terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun dan kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun.

Serta dari kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun yang berasal dari pengambilan biji timah oleh para smelter yang bekerja sama dengan oknum PT Timah di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Namun Febrie enggan membeberkan saat ditanya siapa-siapa saja yang menikmati keuntungan besar dari kerugian negara kasus timah dan nantinya akan dibebani untuk mengembalikannya.

“Kami belum bisa menyampaikannya kepada publik karena terkait tim pelacakan aset yang masih bekerja dan berjalan di lapangan,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.

Dia mengatakan juga proses pidana yang dilakukan pihaknya saat ini melalui penyidikan adalah untuk mendudukan bagaimana dan siapa yang bertanggung-jawab dalam kasus timah. “Selain itu proses penuntutan juga kini sedang dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu tersangka kasus timah menjadi 22 orang setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM yaitu Bambang Gatot Aryono sebagai tersangka baru.(yadi)