Jakarta, koranpelita.co – Setelah mangkir dari panggilan pertama, tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri akhirnya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (06/05/2024) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan komoditi Bulog oleh Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta-Banten.
Seusai menjalani pemeriksaan MH pun kemudian ditahan Tim penyidik dikomandoi Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-55/M.1.11/Fd.1/05/2024 Tanggal 06 Mei 2024.
“Tersangka MH kita lakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen Rans Fismy, Senin (06/05/2024).
BACA JUGA : Sekda Kabupaten Tangerang Minta Karom dan Karu Layani Jamaah Haji Dengan Sepenuh Hati
Adapun tersangka MH mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (02/05/2024) saat akan diperiksa bersama dua tersangka lainnya yang kemudian ditahan yaitu tersangka TMF selaku Manager Bisnis Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023 dan IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.
Sedangkan kasus yang menjeratnya berawal ketika pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten menjual sejumlah komoditi komersil berupa beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.
“Namun penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP. Karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar dan tidak disertai jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” kata Rans.
Rans mengatakan dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,910 miliar. “Akibat perbuatan dari ketiga tersangka menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara sebesar Rp7,459 miliar,” ungkapnya.(yadi)
- Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis - 03/06/2026
- Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara - 03/06/2026
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026



