Jakarta, Koranpelita.co – Guna pengembalian dan pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah, aset para tersangkanya kini terus dilacak dan menjadi incaran Kejaksaan Agung untuk disita.
Hasilnya Kejaksaan Agung pun kembali menemukan salah satu aset tersangka Tamron alias Aon dan menyitanya. Aset tersebut berupa sebuah rumah mewah berlokasi di Summarecon Serpong, Banten.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (16/05/20240 penyitaan aset tersangka TN alias AN dilakukan Tim Penyidik bersama-sama Tim Pelacakan Aset pada Selasa (14/05/2024) lalu.
Ketut menuturkan Tim Pelacakan Aset sebelumnya menemukan satu unit rumah seluas 805 m2 atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
“Properti tersebut diketahui diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018,” katanya seraya menyebutkan Tim penyidik selanjutnya akan terus menggali fakta fakta baru dari barang-bukti tersebut guna membuat terang kasus timah yang sedang disidik.
Adapun tersangka Tamron yang asetnya kembali disita Kejaksaan merupakan Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Sementara terkait penyitaan, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi pada Rabu (15/05/2024) malam mengungkapkan Tim penyidik telah menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil.
Selain itu, kata dia, Tim Penyidik menyita enam smelter di wilayah Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah-bangunan,” kata mantan Kajari Jakarta Pusat ini.(yadi)



