Polda Banten Ungkap Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Banten,koranpelita.co – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 degan terdakwa AF, mantan Direktur Operasional dan pengembangn usaha PT PCM.

Pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara miliaran sebelumnya sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TB ABU BAKAR RASYID Selaku Dirut PT. Arkindo 1 tahun 5 bulan dan telah berkekuatan hukum tetap. Sugimin , selaku orang yang meminjam bender / Perusahaan PT. Arkindo di vonis 3 tahun penjara juga sudah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya penyidik menetapkan 1 tersangka tambahan yaitu AF, selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM. Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500,000.

Press Conference dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA:  Wagub Banten Ajak Keluarga Minang di Banten Perkuat Dukungan Pembangunan Daerah

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, kronologis pada tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2, dimenangkan oleh PT. Arkino – PT Marima Cipta Pratama KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000.

BACA JUGA : Pasutri Curi Uang Majikan Rp 150 Juta Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan. Tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO),” jelasnya.

BACA JUGA:  RSI PKU Muhammadiyah Jadi Official Medical Partner di Tegal Running 2026

Wiwin Setiawan mengatakan, Modus Operandi dari peristiwa tersebut tersangka AF turut serta pengkondisian proses lelang, bahkan mengetahui pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan yang digunakan untuk kepengan pribadi serta dibagi bagi .terungkap dari fakta persidangan saat dua terdakwa disidangkan.

Barang Bukti Yang Diamankan:

  • Uang tunai sebesar Rp905.000.000,disita dari Tersangka dan saksi (uang dari uang muka projek) sudah disitia pada perkara tsk SUGIMAN dan tsk TB ABU BAKAR RASYID
  • Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000 disita dari saksi Budi Mulyadi .
  • Dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
  • SK pengangkatan Sdr AF selaku Direktur Oprasional dan pengembangan usaha PT. PCM
  • Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp7.001.500.000.
BACA JUGA:  Kantor Regional I Injourney Airports Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2026 Melalui Bandara Soetta dan Kertajati Majalengka

Wiwin menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

Terakhir Wiwin menuturkan rencana tidak lanjut dari kasus tersbut berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua (Penyerahan TSK dan Barang Bukti) ke Jaksa Penutut Umum Kejati Banten. (*/sul).