Jakarta, Koranpelita.co – Sambil menunggu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) definitif pasca meninggalnya pejabat lama Fadil Zumhana, Jaksa Agung Burhanuddin menunjuk Staf Ahli Jaksa Agung dan eks Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) JAM Pidum.
Sudah beberapa kali juga Leo demikian biasa dia disapa memimpin ekspose atau gelar perkara dalam rangka menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap sejumlah tersangka kasus tindak pidana.
Seperti pada hari Kamis Leo mewakili Jaksa Agung kembali menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan yang diajukan 15 Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk 17 orang tersangka. Karena ada dua Kejari yang mengajukan permohonan penghentian penuntutan untuk dua tersangka. Sedangkan 13 Kejari yang lainnya hanya satu tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut mengatakan, Kamis (30/05/2024) disetujuinya permohonan penghentian penuntutan terhadap ke 17 tersangka kasus tindak pidana oleh Plt JAM Pidum dengan pertimbangan antara lain karena tersangka dan korbannya sudah ada perdamaian.
Dia menyebutkan proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” katanya.
Dia menambahkan pertimbangan lainnya yaitu tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Selain pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” kata Ketut seraya menyebutkan setelah menyetujui, Plt JAM Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Berikut 17 tersangka yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan 15 Kejari yaitu:
- Tersangka Wa Ode Fitriani alias Fitri binti Laode Mbeli dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, atau kedua Pasal 36 jo. Pasalm23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Tersangka Jalman als Jaru bin La Bulangka dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Indrawansyah dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Irmon alias La Mono bin La Ode Sula dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Tiara Puji binti Muchtar dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Rio Anggara bin Katimin dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Lupia Hariani binti Harmoni dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Novita Sari binti Ruslan dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Muhammad Nezar Satria Giu dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Mohamad Fajriansyah Hidayah alias Fajri dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Metafati Nduru als Meta dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
- Tersangka Rizky Febri als Ferbi bin Taswir dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Darliansyah alias Idar bin Halidi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Abdulrahmanhani alias Herman bin (Alm) Mahmud dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Oscar Meltinuary dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Tersangka Kristine Irene Paramata alias Karli dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Dede Saefudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



