Pengusaha Budi Said Segera Disidang Korupsi Pembelian Emas Antam Bermodus Diskon

Jakarta, Koranpelita.co – Pengusaha properti Budi Said yang dikenal sebagai “Crazy Rich” Surabaya segera akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas dari  Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018  bermodus pemberian diskon atau potongan harga

Budi akan diadili setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasusnya hari ini menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti (tahap dua) dari Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran melalui Kasi Intelijen Yogi Sudharsono mengatakan Tim JPU setelah menerima penyerahan tanggung-jawab dari Tim Penyidik selanjutnya menahan tersangka BS.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

“Tersangka BS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai 15 Mei hingga 3 Juni 2024,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (15/05/2024).

Adapun dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka lainnya yaitu Abdul Hadi Avicena (AHA) eks General Manager GM PT Antam diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Sehingga perbuatan dari tersangka BS mengakibatkan kerugian negara. Karena PT Antam menjadi pihak tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka,” tutur Yogi.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Budi Said yaitu melanggar  Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi).

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029