Jakarta, Koranpelita.co – Pengusaha properti Budi Said yang dikenal sebagai “Crazy Rich” Surabaya segera akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas dari Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018 bermodus pemberian diskon atau potongan harga
Budi akan diadili setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasusnya hari ini menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti (tahap dua) dari Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran melalui Kasi Intelijen Yogi Sudharsono mengatakan Tim JPU setelah menerima penyerahan tanggung-jawab dari Tim Penyidik selanjutnya menahan tersangka BS.
“Tersangka BS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai 15 Mei hingga 3 Juni 2024,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (15/05/2024).
Adapun dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka lainnya yaitu Abdul Hadi Avicena (AHA) eks General Manager GM PT Antam diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
“Sehingga perbuatan dari tersangka BS mengakibatkan kerugian negara. Karena PT Antam menjadi pihak tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka,” tutur Yogi.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Budi Said yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi).
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026
- Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus - 15/07/2026



