Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi “mark up” harga langganan internet desa yakni R oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba).
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kajati Sumatera Selatan Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
“Adapun penetapan R sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang-bukti kasus tersebut,” kata Vanny, Rabu (15/05/2024)
Dia menyebutkan sebelum menjadi tersangka, R lebih dahulu diperiksa sebagai saksi kasus yang terkait dengan kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada PMD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Dikatakannya juga Tim penyidik masih akan terus mendalami alat bukti yang ada untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus tersebut.
Seperti diketahui dalam kasus yang sama dan disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024, Kejati Sumsel lebih dulu menetapkan Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) yakni MA sebagai tersangka dan menahannya
Dalam kasus tersebut baik MA maupun R sama-sama disangka Tim penyidik dikomandoi Aspidsus Abdullah Noer Denny melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Dalami Alat Bukti, Kejagung Belum Tersangkakan Pihak Turut Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto - 16/06/2026
- Kembali Setor ke Negara Rp1,029 T, Jaksa Agung: Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat Luas - 15/06/2026
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026



