Kejati Tetapkan Oknum ASN Tersangka Baru Korupsi “Mark Up” Harga Langganan Internet Desa

Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi “mark up” harga langganan internet desa yakni R oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba).

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kajati Sumatera Selatan Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

“Adapun penetapan R sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang-bukti kasus tersebut,” kata Vanny, Rabu (15/05/2024)

Dia menyebutkan sebelum menjadi tersangka, R lebih dahulu diperiksa sebagai saksi kasus yang terkait dengan kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada PMD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023.

BACA JUGA:  Wakapolda Banten : Sinergitas Antar Instansi Diperkuat Melalui MoU Lintas Sektor

Dikatakannya juga Tim penyidik masih akan terus mendalami alat bukti yang ada untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus tersebut.

Seperti diketahui dalam kasus yang sama dan disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024, Kejati Sumsel lebih dulu menetapkan Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) yakni MA sebagai tersangka dan menahannya

Dalam kasus tersebut baik MA maupun R sama-sama disangka Tim penyidik dikomandoi Aspidsus Abdullah Noer Denny melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Wabup Tangerang  Apresiasi Pemerintah Desa Ciakar Gelar Pasar Tradisional