Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Ingin Berinvetasi

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR karena diduga memeras AN seorang pengusaha yang ingin berinventasi di Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali.

KR oknum Bendesa Adat di Desa Berawa ini ditangkap Tim penyidik Kejati Bali bersama dua orang lainnya yang datang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jalan Raya Puputsan Nomor 178 Renon, Denpasar Tiumur, Kota Denpasar, Kamis (02/04/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengatakan OTT yang dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali.

“Serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (02/04/2024).

BACA JUGA:  Kota Tangerang Optimis Bawa Pulang Lagi Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Dia pun mengungkapkan modus yang dilakukan KR yaitu menetapkan salah satu syarat proses investasi yang akan dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR.

“Agar proses investasi tersebut dapat diproses lebih lanjut kemudian KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui KR,” tuturnya.

Terhadap permintaan tersebut, kata Ketut, kemudian AN pada bulan Maret 2024 menyerahkan uang pertama kali sebesar Rp50 juta kepada KR di Starbuck Café daerah Kuta.

“Selanjutnya penyerahan yang kedua sebesar Rp100 juta dilakukan pada hari ini,” katanya seraya menyebutkan penyerahan dari AN kepada KR merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

BACA JUGA:  Bakesbangpol Demak Dorong Ormas Sebagai Penjaga Kondusivitas Daerah

Ketut mengatakan dari hasil OTT tersebut Tim penyidik selain menangkap KR bersama dua orang lainnya juga mengamankan sejumlah barang-bukti.

“Yaitu bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, kendaraan Toyota Portuner dan barang-bukti elektronik berupa dua buah handphone,” katanya.

Dia menambahkan langkah tegas yang dilakukan Kejati Bali terhadap pelaku bertujuan untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat.

“Selain itu menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri. Serta menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dan lain-lain,” kata mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.(yadi)

BACA JUGA:  Polda Banten Gelar Gerakan Asri Polri , Tebar 3.000 Bibit Ikan Nila di Danau Tasikardi