Kejari Jakut Bongkar Korupsi Penjualan Komoditi Bulog dan Tetapkan Tiga Tersangka

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bongkar kasus dugaan korupsi dalam penjualan komoditi komersial pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta priode 2022-2023 dan menetapkan tiga orang sebagai tersangkanya.

Ketiga tersangka yaitu TMF selaku Manager Bisnis Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023 , MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penjualan komoditi Bulog pada hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto melalui Kasi Intelijen Rans Fismy, Kamis (02/04/2024).

Rans mengatakan dari ketiga tersangka tersebut dua diantaranya yaitu tersangka TMF dan IM kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Teken Pakta Integritas SPMB 2026/2027 , Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Tanpa Diskriminatif

Dia menyebutkan tersangka TMF dan IM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.

“Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu MH belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dan terhadap yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” katanya.

Adapun, tutur Rans, kasusnya berawal ketika tersangka TMF selaku Manager Bisnis Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten pada tahun 2022 menjual sejumlah komoditas berupa beras, minyak dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili tersangka MH dan IM.

“Namun penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP. Karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar  dan tidak disertai jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Tangerang Sapa Warga Bagikan Sembako, Ajak Orang Tua Cegah Tawuran

Rans mengatakan dalam penjualan ketiga komoditi tersebut sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,910 miliar.

Adapun, katanya, akibat perbuatan ketiga tersangka dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara sebesar Rp7,459 miliar.(yadi)