Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus untuk kedua-kalinya memeriksa artis Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjadikan suaminya yakni Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka.
Namun seusai diperiksa Sandra Dewi bungkam dan tidak mau meladeni sejumlah pertanyaan dari para wartawan saat keluar dari Gedung Menara Kartika yang berada di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (15/05/2024) sore.
Dia sempat sesaat melemparkan senyuman kepada awak media. Namun kemudian menundukan wajahnya ketika menuju sebuah mobil yang menjemputnya dibawah pengawalan ketat petugas Kamdal Kejaksaan Agung dan anggota TNI.
Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan dalam pemeriksaan kali ini selain SD turut diperiksa enam istri tersangka lainnya yakni EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.
“Para istri tersangka yang diperiksa adalah sebagian dari sebelas saksi yang kita periksa hari ini, selain dua tersangka yakni HLN dan RL,” tutur Kuntadi dalam jumpa pers melalui Zoom Meeting dari Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Rabu (15/05/2024) malam.
Dia mengatakan fokus pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik kali ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang, terutama untuk menelusuri dan memastikan aset-aset para tersangka atau diatas-namakan istri-istri para tersangka benar aset terkait dengan dugaan korupsi atau hasil kejahatan
Penelusuran tersebut, kata dia, juga meliputi adanya pesawat pribadi yang dirumorkan milik tersangka HM suami dari SD yang hingga kini masih terus ditelusuri dan diuji kebenarannya.
“Termasuk kita mendalami sejauh mana perjanjian pra nikah SD ini Apakah benar dan apakah dibuat sebelum pernikahan atau dibuat terkait dengan tindak pidana ini. Itu kita klarifikasi untuk menghindari adanya kesalahan,” ucapnya.
Masalahnya, kata Kuntadi, SD juga memiliki penghasilan sebagai seorang artis. “Kita juga sudah memiliki data berapa tahun belakangan penghasilan yang bersangkutan. Jadi kita akan uji apakah harta-harta yang dimilikinya pantas dan wajar dengan aset yang dia miliki,” ujarnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun telah menetapkan 21 tersangka. Salah satunya terkait kasus merintangi atau menghalangi penyidikan.(yadi)
- Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti - 18/07/2026
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026



